时间:2025-06-16 09:50:52 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) kebut berkas perkara Zarof Ricar (ZR), makelar kasus quickq官网进不去了
JAKARTA,quickq官网进不去了 DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) kebut berkas perkara Zarof Ricar (ZR), makelar kasus (markus) pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
"Penyidik akan terus ya sesegera mungkin supaya bisa dilakukan pemberkasan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa saksi dan ahli, dan berharap pemeriksaan segera rampung.
BACA JUGA:Tarif Tol Tak Ada Diskon Jelang Nataru 2024/2025, Begini Dalil Jasa Marga
BACA JUGA:Pulau Jawa dan Bali Siap Jadi Tujuan Mudik Nataru 2024
Sebab, kata dia, waktu pemberkasan perkara tersangka yang ditahan sangat terbatas.
"Nah sekarang kita harapkan karena terkait dengan adanya pemeriksaan saksi, terkait ahli, mudah-mudahan secepatnya kita mengharapkan itu," ucap Harli.
"Tapi kan ada limitasi waktu, penyidik dibatasi waktu karena yang bersangkutan dilakukan penahanan," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, terduga pelaku pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung pernah melakukan permufakatan untuk melakukan suap bersama dengan LR, selaku pengacara Ronald Tannur.
BACA JUGA:Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Fahrur PBNU: Dipertahankan Saja!
BACA JUGA:Syarat Pendaftaran SMA Taruna Nusantara 2025 Jalur Beasiswa, Calon Siswa Wajib Tahu!
"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Abdul saat konferensi pers di Kejagung, Jumat 25 Oktober 2024.
Abdul menjelaskan, kronologi penanganan perkara ini berawal saat LR meminta kepasa ZR untuk mengupayakan agar Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian2025-06-16 09:40
Indonesia Miliki Banyak Jalur Masuk Narkoba, Ahmad Sahroni: Kolaborasi Pengawasan Wajib Ditingkatkan2025-06-16 09:39
Istana: Pemerintah Kaji Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Masukkan Anak Bermasalah ke Barak Militer2025-06-16 09:16
Beijing Menutup Telinga, Uni Eropa Siap Lawan Potensi Banjir Komoditas China2025-06-16 08:54
Tampil di Indo Defence 2025, Drone Rajawali Cargo 500 UAV Siap Perkuat TNI2025-06-16 08:47
Beijing Menutup Telinga, Uni Eropa Siap Lawan Potensi Banjir Komoditas China2025-06-16 08:35
Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah2025-06-16 07:58
Prabowo Berapi2025-06-16 07:49
Berkaca Kasus Bullying di PPDS Undip, Inspirasi Menkes Budi Gunadi Adakan Skrining Mental Gratis2025-06-16 07:23
Kejari Bandung Periksa Mantan Dirut Bio Farma Honesti Basyir2025-06-16 07:13
Effendi Simbolon Tiba2025-06-16 09:50
Presiden Prabowo Bertolak ke Thailand untuk Kunjungan Resmi2025-06-16 09:40
Geger! Hary Tanoe Digugat CMNP, Hotman Paris Buka Fakta Baru2025-06-16 09:26
Pembangunan Pabrik BYD di Subang Diganggu Ormas, DPR Desak Pembentukan Satgas Antipremanisme!2025-06-16 09:10
Rusia Kecam Serangan Israel, Ungkit Soal Konsekuensi Tak Terduga2025-06-16 08:56
BPOM Turun Gunung, Selidiki Kasus Keracunan MBG di SPPG Bosowa Bina Insani2025-06-16 08:30
FOTO: Berseluncur Asyik di Lintasan Skate Kolong Flyover Slipi2025-06-16 08:24
Perjalanan Investasi Bodong yang Menyeret Crazy Rich Si Raja Voucher2025-06-16 08:07
PPG Guru Tertentu 2025 Masih Dibuka hingga 20 Desember 2024, Buruan Daftar!2025-06-16 07:33
Hasil Negosiasi Tarif AS, Menko Airlangga: Kita Tawarkan Win2025-06-16 07:11