您的当前位置:首页 > 探索 > Aturan Penghapusan LPSDK Tidak Akan Revisi Sebelum Disahkan, KPU: Kami Tetap Konsisten 正文
时间:2025-05-30 23:13:48 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari memastikan pihaknya t quickqios怎么下载
JAKARTA,quickqios怎么下载 DISWAY.ID -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari memastikan pihaknya tidak akan merevisi putusannya terkait penghapusan LPSDK pada rancangan PKPU.
“KPU tetap bertahan kepada konsep gagasan yang disiapkan KPU yang sudah dibawa konsultasi kepada rapat dengar pendapat (RDP),” ujar Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Juni 2023.
Sebelumnya, pihak KPU sempat melakukan RDP dengan anggota DPR RI Komisi II tentang Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye.
Pada rapat yang diikuti oleh KPU dan Bawaslu itu memutuskan untuk menghapus LPSDK dari rancangan PKPU.
BACA JUGA:Alasan Pembuatan SIM Baru Harus Disertai Sertifikat Mengemudi, Polri Singgung Pengetahuan Berkendara
BACA JUGA:Restitusi David Ozora Capai Rp 118 Miliar, LPSK Beberkan Perhitungannya
Meskipun hasil kesimpulan RDP yang dilakukannya tidak mengikat, tetapi pihak KPU tetap konsisten pada putusannya dan merevisinya jika rancangan PKPU tersebut sudah diundang-undangkan atau di sahkan.
“Kan belum diundangkan. Kalau sudah diundangkan baru direvisi,” kata Hasyim Asy’ari.
Hasyim menjelaskan dirinya menilai bahwa apa yang sudah di konsultasikan kepada Komisi II itu sifatnya sudah menjadi rancangan draf KPU.
Bagi Hasyim, anggota DPR RI sendiri dianggap sebagai pembentuk undang-undang sehingga apa yang sudah disimpulkan pada RDP, hasilnya dianggap sudah pasti.
BACA JUGA:3.490 Kasus Senilai Rp 25.85 Triliun Dalam Tata Kelola Keuangan Negara Ditemukan BPK
BACA JUGA:Puasa Arafah Kapan? NU Berbeda Muhammadiyah, KH Cholil Nafis Ungkap Soal Ini
“Jadi konsultasi itu katakanlah RDP itu tidak mengikat, tapi KPU berpandangan bahwa DPR adalah pembentuk UU sehingga ketika kami konsultasi ke DPR itu sifatnya juga rumusan rancangan draf KPU dikonsultasikan ke pembentuk UU,” imbuhnya.
Diketahui, KPU telah menghapus aturan soal LPSDK dari PKPU.
Penyebaran Hoax Jelang Pemilu 2024 Meningkat, Polri Bakal Lakukan Patroli Siber2025-05-30 22:57
3 Resep Mie Nyemek yang Gurih dan Nikmat, Cocok Disantap saat Hujan2025-05-30 22:09
AEI Ajak Emiten Tak Takut Perubahan, 'Dunia Tak Akan Semakin Mudah'2025-05-30 21:52
Kata Pakar Siber soal Peretasan PeduliLindungi: Semua Sekarang Lepas Tangan!2025-05-30 21:42
2025美国艺术留学的时间规划2025-05-30 21:13
FOTO: Cabo Polonio, Kedamaian dari Desa Tanpa Listrik dan Internet2025-05-30 21:08
Sidang Perdana Praperadilan Rommy Ditunda, Sebab....2025-05-30 21:04
2 Resep Tongkol Suwir, Sajian Sederhana yang Nikmat2025-05-30 20:41
Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN Disorot, Dinilai Langgar Prinsip Tata Kelola2025-05-30 20:31
Wamenekraf Ibaratkan Bandung Sebagai Rahim Bagi Kreatifitas2025-05-30 20:28
KPK Panggil Andi Narogong di Kasus E2025-05-30 22:46
Shell Alihkan Kepemilikan SPBU di RI, Bahlil: Jadi Apa Pengaruhnya?2025-05-30 22:44
Ratna: Kesaksian Rocky Gerung dan Amien Rais Tak Relevan2025-05-30 22:15
BPH Migas Ajak Generasi Z Awasi Penyaluran BBM Subsidi, Langsung Lapor Temui Kecurangan2025-05-30 21:29
Penting Nih! 3 Cara Pencairan Saldo Dana Bansos 2025, Tak Hanya Lewat Online2025-05-30 21:28
Berapa Lama Masa Sanggah CPNS 2024? Ikuti Ketentuan Ini2025-05-30 21:27
Indonesia Islamic Financial Center Diresmikan, Erick Thohir Dorong Pengembangan Eknomi Syariah2025-05-30 21:13
Wamenekraf Ibaratkan Bandung Sebagai Rahim Bagi Kreatifitas2025-05-30 21:00
BUKA Putuskan Tidak Bagi Dividen, Anak Bos EMTEK Ditunjuk Jadi Komisaris Utama2025-05-30 20:54
Boeing Insiden Lagi, Kali Ini Jendela Kokpit Pesawat Retak di Jepang2025-05-30 20:44