Tuduhan Korupsi Tak Terbukti, BAZNAS Jabar Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi pada Whistleblower
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya terhadap tata kelola yang transparan, antikorupsi, serta keterbukaan informasi publik, menyusul tuduhan kriminalisasi terhadap Tri Yanto (TY), mantan pegawainya, yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dalam rilis media baru-baru ini.
Dalam keterangannya, BAZNAS Jabar menyatakan bahwa pemberhentian TY tidak berkaitan dengan statusnya sebagai whistleblower. “Pemberhentian dilakukan sebelum adanya laporan dugaan penyelewengan oleh yang bersangkutan, dan berdasarkan proses rasionalisasi serta adanya tindakan indisipliner berulang,” demikian bunyi pernyataan resmi BAZNAS Jabar.
Terkait tuduhan korupsi yang dilontarkan oleh TY, BAZNAS Jabar menyebut bahwa Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Divisi Audit dan Kepatuhan BAZNAS RI telah melakukan audit investigatif. Hasil audit menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti. "Tidak ada temuan penyimpangan dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah," tegas mereka.
BAZNAS Jabar mengaku mendukung perlindungan terhadap whistleblowersebagaimana diatur dalam UU No. 13/2006 dan konvensi internasional. Namun dalam kasus TY, lembaga menyatakan tidak ada pelaporan resmi yang bisa dikategorikan sebagai whistleblowing, melainkan pelanggaran terhadap prosedur akses dokumen internal tanpa izin yang kemudian disebarkan ke pihak tidak berwenang.
Pemberhentian TY sendiri telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), yang menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung bahwa pemecatan TY sah. BAZNAS juga menyatakan seluruh hak TY, termasuk pesangon, telah dibayarkan sesuai putusan pengadilan.
“Tidak ada upaya kriminalisasi. Justru proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan TY tetap memiliki hak membela diri, termasuk menempuh jalur pra-peradilan,” ujar perwakilan BAZNAS Jabar.
Sebagai bentuk akuntabilitas, BAZNAS Jabar menyebut bahwa lembaga mereka rutin diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan telah memperoleh opini Wajar. Audit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama juga menunjukkan hasil “efektif” dan “transparan”. BAZNAS Jabar juga telah mengantongi sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 dan dinyatakan “informatif” oleh Komisi Informasi.
(责任编辑:百科)
- Kasus TPPO Jual Ginjal di Bekasi Terbongkar! Mahfud MD : Tidak Ada Bekingan, Tangani Sampai Tuntas!
- Sempat Keliru Diucap Gibran, Intip Manfaat Asam Folat Bagi Ibu Hamil
- FOTO: Pohon Natal Ikonik di New York Mulai Bersinar
- Harga Bitcoin Dipukul Trump, Melemah hingga US$107.000
- 巴黎美术学院有哪些专业可选?
- UPBU Juwatan Tarakan Gagalkan Penyelundupan Sabu 4.047 Gram, 4 Penumpang Ditangkap
- Jelang Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, BPIP Lakukan Gladi Bersih
- Harga Bitcoin Dipukul Trump, Melemah hingga US$107.000
- VIDEO: Momen Eiffel Tower hingga Empire State Building Ikut Earth Hour
- Minta Beautifikasi Jembatan Pulau Balang, Menteri PUPR: Selesai Sebelum Agustus 2024
- Intip Keseruan di Laz Hotel Lazada Festival 12.12
- Nasdem Siap Usung Kadernya di Pilkada Jateng dan Jabar, Willy Aditya: Ini Agak PR Ya!
- 英国伯明翰城市大学珠宝学院专业设置
- Peach Fuzz, Warna Pastel Lembut yang Jadi Tren Warna 2024
- Kemenkes: Lebih dari 5 Ribu Orang Indonesia Terinfeksi Flu Singapura
- Profil dan Riwayat Pendidikan Bambang Susantono, Mundur dari Kepala Otorita IKN
- Instalasi Batu Gabion Dibongkar, Warganet: Anies Emang Jagonya Bongkar Pasang dan Ngeles!
- Optimalisasi Potensi Pasar Haji, Damri Ingin Ekspansi ke Arab Saudi
- SKK Migas Puji Pertamina Hulu Energi, Eksplorasi Tumbuh 37 Persen Per Tahun
- Program Unggulan Prabowo jadi Faktor Pendorong APBN Surplus Rp 4,3 Triliun