Syarat Pilkada DKI Jakarta 2 Putaran Lengkap dengan Tahapannya, Warga Wajib Tahu!
JAKARTA,quickq怎么样 DISWAY.ID- Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada 27 November 2024.
Dalam pelaksanaan Pilkada 2024 ini, kemungkinan akan terjadi dua putaran.
Tetapi, hal tersebut hanya berlaku dalam Pilkada DKI Jakarta saja, sebab mempunyai syarat dan ketentuan yang berbeda dalam perhitungan kemenangannya.
BACA JUGA:Perbedaan Quick Count dan Real Count KPU Pilkada 2024, Wajib Dipahami
Di mana, Pilkada 2 putara ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
Selain itu, aturan ini juga tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," demikian keterangan mengenai syarat untuk jadi pemenang dalam Pilkada 2 putaran di Jakarta.
Syarat Pilkada DKI Jakarta 2 Putaran
Nah, bagi warga yang belum mengetahui jika Pilkada di Jakarta dapat dilaksanakan dengan 2 putaran.
BACA JUGA:Kapan KPU Umumkan Hasil Pilkada 2024? Cek Jadwalnya
Hal ini dikarenakan adanya peraturan khusus yang sudah diatur oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016, mengatur tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di sejumlah daerah, terdapat ketentuan terkait syarat bagi pemenang Pilkada DKI Jakarta.
Di peraturan tersebut, dijelaskan bahwa "Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,"
Akan tetapi, jika tak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50% suara, maka akan dilaksanakan pilkada putaran kedua.
Di putaran kedua ini, kandidat yang akan berpartisipasi ini adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama serta kedua di putaran pertama.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- BINUS @Medan Siapkan Karier Generasi Muda di Era Digital Bersama Podomoro City Deli Medan
- Mantan Kopassus Kini Pimpin Bea Cukai, Ini Profil Letjen Djaka Budi Utama
- BKN Perbolehkan Pendaftaran CPNS 2024 Gunakan Meterai Tempel, Pelamar Keluhkan Hal Ini
- Rasio Wirausaha RI Rendah, Kemendag Desak Mahasiswa Jadi Pencipta Lapangan Kerja
- Sandi Berharap Jabatan Menparekraf Dipegang Perempuan Lagi
- Dasco: Komposisi Menteri Kabinet Prabowo
- RAPBN 2025 Mengalami Penurunan, Kemdikbudristek Usul Tambahan Rp 26,4 Triliun
- 2025年美国大学钢琴表演专业排名
- Broker Global Octa soal Pemilu AS dan Potensi Dampak pada Pasar
- Ketum PPP Ditangkap, Bukti Jokowi Tegas?
- Pertama Kali BYD Kalah Tesla untuk Pasar Eropa
- Ancaman Pedas Habib Bahar Smith ke Jokowi, Cuma Gertak Sambal?
- Staf Sekjen PDIP Lapor ke Komnas HAM Atas Penyitaan HP dan Barang Pribadi oleh Penyidik KPK
- 2025年美国大学钢琴表演专业排名
- Aurora Borealis dan Hujan Meteor Hiasi Langit China, Turis Terpukau
- Jarak Dibatasi, Umat Boleh Melihat Paus Fransiskus Maksimal Radius 50 Meter
- PLN UIP JBT Raih Sertifikat Layak Operasi GI 150 kV Kanci, Siap Perkuat Listrik Cirebon
- Jarak Dibatasi, Umat Boleh Melihat Paus Fransiskus Maksimal Radius 50 Meter
- Kubu Ganjar
- 2025年世界动画大学排名榜单!