Pencabutan Izin Usaha oleh OJK Dibatalkan PTUN, PT Asuransi Jiwa Kresna Beroperasi Lagi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan keputusan OJK serta Kepala Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK.
Adapun keputusan OJK yang dibatalkan PTUN adalah pencabutan izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) dan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 lalu.
Pembatalan pencabutan izin itu dilakukan setelah PTUN Jakarta memenangkan gugatan yang dilayangkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) dan Michael Steven selaku pemegang saham PT Asuransi Jiwa Kresna (PT AJK). Putusan PTUN Jakarta teregistrasi dengan Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT.
Baca Juga: Tandatangani Kerja Sama dengan Otorita IKN, OJK Siap Bangun Kantor di IKN
Kuasa Hukum PT DMS dan Michael Steven, Damianus Renjaan, mengatakan dengan adanya putusan PTUN ini, maka PT AJK dapat beroperasi kembali sebagaimana mestinya sebab pencabutan izin usaha telah dianggap gugur.
“Putusan ini membuat PT AJK dapat kembali melaksanakan usahanya dan ini kabar baik bagi seluruh nasabah. Selain itu PT AJK juga dapat melakukan penyelesaian kewajibannya pada para nasabah," kata Damianus dalam keterangannya Sabtu (2/3/2024).
Damianus mengatakan, sejak sengketa ini mengemuka, para penggugat memang sudah keberatan atas pencabutan izin usaha oleh OJK. Sebab, pencabutan izin dinilai bukan solusi.
"Sejak awal para penggugat memang telah berpandangan bahwa pencabutan izin usaha bukan solusi yang tepat karena dilakukan oleh OJK di saat PT AJK sedang melakukan penyelesaian kewajiban pada para nasabah,” tukasnya.
(责任编辑:时尚)
- Daftar Merchandise di BTS Pop
- Nasib Anies Baswedan, Sepatu Basah Gara
- Warga Bojong Koneng soal Intimidasi Sentul City, 'Setahu Kami Pak Prabowo Suka Lewat Kampung Kami'
- Lama Tak Beroperasi, Eks Gedung Perbelanjaan di Koja Kebakaran
- 出国学设计哪个国家好?
- Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Segera Disidang di PN Tangerang
- Trump Dinilai Mengada
- Anies Baswedan Bertemu Fraksi Selain PDIP
- 5 Tips Awet Muda dan Bugar ala Ariel NOAH
- Mantan Anggota DPRD yang Jadi Bandar Sabu Dituntut Hukuman Mati
- Doa Awal Tahun Baru Islam 2022, Dibaca Setelah Salat Maghrib
- Tiga Tewas Didor Oknum Polisi, Kapolri Minta Bripka CS Dipecat Tak Terhormat
- Turun Berat Badan 5 Kg dalam Seminggu, Memangnya Bisa?
- Trump Dinilai Mengada
- Yakin Bakal Dicopot Heru Budi, Loyalis Anies Ini Duluan Ajukan Pengunduran Diri ke Pj Gubernur DKI
- Terpopuler: Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Anak Aniaya Ibu hingga Gigi Copot
- Daftarkan Pandai ke KPU, Farhat Abbas Optimis Partainya Jadi Peserta Pemilu 2024
- Demo Buruh di DPR, Ratusan Personel Disiagakan di Kolong Flyover Slipi
- Ini Cara Membuat Ramuan Alami Pengusir Tikus di Rumah
- Kenang Eks Wamen PU Hermanto Dardak, Ayah Wagub Jatim Emil Dardak, Ketum PII: Saya Sangat Kehilangan