Jakarta,quickq安卓官网下载 CNN Indonesia-- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 51 jenis obattradisional dan suplemen kesehatandengan bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Berikut daftar obat tradisional ilegal yang ditemukan BPOM. Temuan ini dilaporkan sepanjang periode September-Oktober 2023. Total penemuan tersebut memiliki nilai keekonomian hingga mencapai lebih dari Rp39 miliar. "Temuan produk ini tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan," ujar Plt Kepala BPOM RI Rizka Andalucia, Jumat (8/12), menukil laman resmi BPOM RI. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT "BKO tidak boleh ditambahkan dalam obat tradisional. Kandungan BKO tersebut bisa berisiko membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsinya," ujar Rizka. Misalnya saja menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, serangan jantung, gangguan ginjal, gangguan hormon, hepatitis, hingga kematian. Studi yang dilakukan BPOM dengan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) pada awal tahun 2016 menemukan, beban penyakit gagal ginjal yang diakibatkan oleh konsumsi obat tradisional mengandung BKO mencapai Rp562 juta - Rp200 miliar per tahun. Daftar obat tradisional ilegal temuan BPOM
Berikut daftar obat tradisional berbahaya yang ditemukan BPOM: 1. Tricapect 16. Sari Binahong
26. Osagi Gajah Kuat Demikian penjelasan mengenai daftar obat tradisional ilegal yang ditemukan BPOM. Segera setop konsumsi obat-obat di atas. (asr/asr) |