休闲

Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar

字号+ 作者:quickq ios怎么下载 来源:热点 2025-06-04 10:13:03 我要评论(0)

Warta Ekonomi - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Asisten Manajer Operasional dan Layanan quickq官网加速器

Warta Ekonomi -

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Asisten Manajer Operasional dan Layanan (AMOL) Bank BRI cabang Tambun Kabupaten Bekasi inisial EP yang diduga melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp12,quickq官网加速器1 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdulmuis menjelaskan, EP diduga melakukan tindak pidana korupsi pada alokasi dana kas induk, penyalahgunaan rekening aktiva valas, penyalahgunaan tiga rekening deposito nasabah, dan penyalahgunaan rekening persekot intern perantara money changerdi Bank BRI kantor Cabang Tambun Kabupaten Bekasi sejak Agustus 2018 sampai dengan Januari 2019.

Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar

Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar

"Kami resmi menahan EP asisten manajer di BRI Tambun karena dugaan korupsi, perbuatan melawan hukum menyalahgunakan wewenang setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Abdulmuis di Kejati Jabar Bandung, Senin 24 Juni 2019.

Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar

Abdul menuturkan, EP memperkaya diri sendiri dari Kas Induk Kantor BRI cabang Tambun sebesar Rp1,4 miliar, kemudian dari rekening aktiva valas mencapai Rp8,8 miliar, dan dari tiga rekening deposito milik nasabah sebesar Rp3,5 miliar. Lanjut Abdul, EP juga memperkaya diri sendiri dari rekening persekot intern perantara money changerrupiah sebanyak Rp54 juta.

Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar

Dari kejadian tersebut, kerugian negara mencapai Rp13,8 miliar. Dari jumlah tersebut, lanjut Abdul, EP mengembalikan uang negara sebanyak Rp1,7 miliar.

"Sehingga sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan sebesar Rp12,1 miliar," ujarnya.

Akibat perbuatannya, EP ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung dan dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Pembangunan IKN Dipastikan Berlanjut, Pemerintah Anggarkan Rp48,8 Triliun hingga 2029

    Pembangunan IKN Dipastikan Berlanjut, Pemerintah Anggarkan Rp48,8 Triliun hingga 2029

    2025-06-04 09:41

  • Buruh Bakal Gelar Aksi, Tuntut Gubernur Anies Baswedan: Banding, Dong!

    Buruh Bakal Gelar Aksi, Tuntut Gubernur Anies Baswedan: Banding, Dong!

    2025-06-04 08:20

  • Gift Bag Golden Globes 2025 Bernilai Rp16,2 M, Intip Isinya

    Gift Bag Golden Globes 2025 Bernilai Rp16,2 M, Intip Isinya

    2025-06-04 08:03

  • Libur Tahun Baru Islam, Ancol Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung

    Libur Tahun Baru Islam, Ancol Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung

    2025-06-04 07:51

网友点评