会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional!

Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

时间:2025-06-01 20:38:49 来源:quickq ios怎么下载 作者:时尚 阅读:379次

JAKARTA,quickq下载安卓 DISWAY.ID -Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.

Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

"Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 November 2024.

Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

BACA JUGA:Video Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin Tak Langgar Aturan

Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

"Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada," sambungnya.

Eks Kapolri ini menjelaskan, keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo sejak 21 November 2024. 

BACA JUGA:Bawaslu Ungkap Video Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi - Taj Yasin Dibuat di Rumah Jokowi

"Dasarnya adalah untuk memberikan hak pilih, menjamin hak pilih masyarakat dengan adanya peliburan tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024.

Dimana surat tersebut menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan hak libur kepada buruh atau membayar upah lembur jika mereka tetap bekerja pada hari tersebut.

BACA JUGA:Bawaslu: Presiden Prabowo Tak Langgar Aturan Kampanye Soal Dukungannya ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Kemudian apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya. 

Selain itu, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Prabowo Pamer Program Makan Bergizi Gratis di KTT G20

Jadwal Pilkada 2024

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Deretan Manfaat Daun Kelor
  • Kak Seto Desak Pemerintah Cabut Penghargaan Depok Kota Ramah Anak
  • Oii Anies, Jangan Cengengesan, Kasus Corona Makin Banyak Tuh!
  • 美术生日本留学贵不贵?
  • Bagaimana Islam Memandang Vasektomi?
  • Perbaikan Smelter PTFI Gresik Lebih Cepat dari Jadwal, Siap Hasilkan Katoda Tembaga di Akhir Juni
  • Anjing Pelacak Cium Jejak Terduga Pembunuh Editor Metro TV
  • Tesla Model 3 Dapat Nilai Tertinggi untuk Urusan Uji Tabrak
推荐内容
  • Kondisi Terkini Tersangka Mutilasi Ciamis, Mulai Bisa Diajak Bicara
  • Respons Kasus Viral, RupiahCepat Penuhi Panggilan OJK dan Klarifikasi ke AFPI
  • 申请武藏野美术大学难不难?
  • Dangdutan di Kala Pandemi, Bang Haji Akan Diperiksa Polisi
  • Tiga Wilayah Jakarta Ini Paling Parah Dilanda Banjir
  • 伦敦大学学院学费是多少?