Soal Koruptor Dihukum Mati, Pakar Hukum: Hati
Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang digaungkan oleh Jaksa Agung, ST Burhanudin, terus memantik respon dari berbagai pihak. Terbaru, respon datang dari Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada, yaitu Djoko Sukisno, yang mengakui bahwa praktik hukuman mati bagi koruptor dimungkinkan lewat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun demikian, Djoko juga mengingatkan bahwa pemaknaan atas pasal tersebut tidak bisa dilepaskan dari ketentuan yang ada di pasal-pasal lain berikut juga dengan penjelasannya. “Sebagaimana telah diketahui bahwa hukuman mati koruptor telah diatur pada Pasal 2 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar Djoko, kepada media, Minggu (5/12).
Menurut Djoko, semua pihak perlu berhati-hati dalam memaknai Pasal 2 ayat (2) dalam UU tersebut, yang berbunyi ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’. Djoko menjelaskan bahwa dengan adanya diksi ‘dalam keadaan tertentu’ yang ada dalam Pasal 2 Ayat (2) maka harus dicermati pula bagian penjelasan dari ayat tersebut. “Bahwa sebagaimana yang ada dalam penjelasan, yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,” tutur Djoko.
Dalam poin penjelasan tersebut, Djoko menjelaskan bahwa kata ‘pengulangan’ diawali dengan tanda baca koma, sehingga dapat dimaknai sebagai ‘berdiri sendiri’ dan tidak terkait dengan anak kalimat sebelum dan sesudahnya. Karenanya, keseluruhan kalimat tersebut kemudian dapat diartikan bahwa seseorang yang sudah pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi dan lalu kemudian setelah keluar dia kembali melakukan tindak pidana korupsi lagi. “Baru kemudian orang yang bersangkutan tersebut dinilai layak untuk dituntut hukuman mati karena dianggap tidak jera atas hukuman yang sudah pernah dijatuhkan padanya,” ungkap Djoko.
Dengan pemaknaan demikian, maka terkait dengan wacana hukuman mati bagi para terdakwa dari kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Djoko menilai perlunya mencermati dengan seksama apakah diantara para terdakwa ada yang merupakan residivis atau orang yang sebelumnya sudah pernah dihukum dan melakukan tindak pidana yang sama. “Lalu bagaimana dengan tempus delicti-nya? Apakah negara dalam kondisi bencana alam atau dalam keadaan krisis moneter? Ingat, tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana, jadi bukan waktu persidangannya. Ini semua harus dicermati betul sebelum membuat keputusan (hukuman mati bagi koruptor),” tegas Djoko.
-
'Bill Gates' Tipu Investor Sampai Rp30,7 MiliarSuara PSI Melonjak, Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokrasi: Tak Masuk Akal!Menteri PPN Tekankan Pentingnya Pembangunan Infrastruktur Tingkatkan Kesejahteraan MasyarakatPolytron FOXKLIK Sscasn.bkn.go.id 2024 Secepatnya Sebelum Diserbu Pengunjung, Besok Rekrutmen CPNS Resmi DibukaAndalkan Tiga Aplikasi, Depot Bu Rudy Siap Kuasai Pasar Kuliner NusantaraPos Indonesia Borong Penghargaan Tertinggi TOP CSR 2025, Apa Rahasianya?Verrell Bramasta BukaSuara PSI Melambung, Koalisi Masyarakat Sipil Curiga Penggelembungan SuaraAliran Dana ke Sandra Dewi Atas Kasus Korupsi Timah dari Suaminya Harvey Moeis Diungkap Kejaksaan
下一篇:Direktur Jual Habis Sahamnya di Sariguna Primatirta (CLEO), Ini Alasannya
- ·Tim Hukum Baiq Nuril Bakal Bersurat ke Jokowi
- ·Polytron FOX
- ·Tanggapi Wacana Hak Angket, PPP Masih Fokus Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
- ·PPP Klaim Capai Ambang Batas 4 Persen: Insya Allah Kembali ke Parlemen
- ·Habis Divaksin Raffi Ahmad Party
- ·Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Bantu Produksi Lokal dan Siaran Nasional
- ·Dukung Pemulihan Ekonomi, AirAsia Ekspansi ke Timur
- ·PSBB Transisi Diterapkan Lagi, Anies Minta Restoran Data Pelanggan
- ·Pendapatan Cetak Rekor, Antam (ANTM) Putuskan Bagi Dividen 100% dari Laba 2024
- ·Dukung Pemulihan Ekonomi, AirAsia Ekspansi ke Timur
- ·PSBB Transisi Diterapkan Lagi, Anies Minta Restoran Data Pelanggan
- ·Dianggap Punya Peran Dalam Kabinet Prabowo
- ·Cerita di Balik Tas Branded Mahal, Ternyata SYL Pernah Marahi Istri
- ·Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Bantu Produksi Lokal dan Siaran Nasional
- ·Polytron FOX
- ·Ribuan Warga Australia Gugat Tesla
- ·Tol Bocimi Dibuka Kembali Pasca Longsor
- ·Direktur Jual Habis Sahamnya di Sariguna Primatirta (CLEO), Ini Alasannya
- ·Foto Rekayasa AI Tambang di Raja Ampat Bikin Heboh, Ini Kata Komdigi
- ·Gerhana Bulan Penumbra Muncul 25 Maret 2024, Bisa Dilihat di Langit Indonesia Timur
- ·Prabowo Subianto Bakal Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri Hari Ini
- ·Polri Pastikan Situasi Pasca Penetapan Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Kondusif
- ·DPR: Komite Independen Publisher Rights Perlu Segera Dibentuk!
- ·Indonesia Dihormati dan Disegani Negara Lain dalam Isu Pembangunan Berkelanjutan
- ·Dirgahayu RI ke
- ·Pos Indonesia Borong Penghargaan Tertinggi TOP CSR 2025, Apa Rahasianya?
- ·Mobil Terbang Sudah Dijual ke Umum, Harga Jual Hampir Rp4 Miliar
- ·Pos Indonesia Borong Penghargaan Tertinggi TOP CSR 2025, Apa Rahasianya?
- ·Pos Indonesia Borong Penghargaan Tertinggi TOP CSR 2025, Apa Rahasianya?
- ·Korlantas Polri Siapkan Contraflow dan One Way Antisipasi Kepadatan Pemudik di Wilayah Jawa Tengah
- ·Kerugian Rp63 Triliun Gegara Kuota Hangus? Ini Kata ATSI
- ·Di ICI 2025, Menko AHY Undang Mitra Bangun Proyek Berdampak Panjang Bagi RI
- ·Kala Suara Ketua KPU Bergetar Umumkan Kemenangan Prabowo
- ·Investasi di Jenius Makin Lengkap dengan Hadirnya Fitur Investasi Obligasi Pasar Sekunder
- ·Pengumuman CPNS! Kemenko Polhukam Buka 86 Formasi, Lulusan D3 hingga S1 Bisa Daftar
- ·Ada Demo Tolak Kecurangan Pilpres, Arus Lalin di Depan Gedung DPR Macet Total