您的当前位置:首页 > 知识 > Jadi Tersangka Penyebaran Hoax, Pegiat Medsos Palti Hutabarat Terancam 12 Tahun Penjara 正文
时间:2025-05-30 21:28:51 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan pegiat media sosial, Palti Hu quickq怎么下载
JAKARTA,quickq怎么下载 DISWAY.ID-- Direktorat Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan pegiat media sosial, Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus penyebaran hoax.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap pada Jumat, 19 Januari 2024 pukul 03.44 WIB di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersagka PH di jalan swadaya kelurahan Tanjung Barat kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan," kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jumat 19 Januari 2024.
BACA JUGA:Ada 2 Laporan Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Hoax Palti Hutabarat
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan penangkapan Palti itu didasarkan atas 2 laporan.
"Kami jelaskan bahwasanya mendasari serangkaian tindakan ini adanya dua laporan polisi yang dilaporkan dalam hal ini pelapor satu saudara Amruriandi Siregar ini yang dilapori di Polda Sumatra Utara. Kemudian laporan kedua adalah saudara Muhammad Wildan ini yang ada selaku Pelapor di laporan polisi Bareskrim Polri," ujar Trunoyudo.
Palti dijerat dengan pasal berlapis. Trunoyudo menyebut Palti terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Satgas Anti Mafia Bola Serahkan 7 Tersangka Pengaturan Skor ke Kejari Sleman
"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka, dengan pasal-pasal yang bisa kami jelaskan pada pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946, yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 uu nomor 1 tahun 1946. Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun," tutur Truno
10 Kota Paling Banyak Dikunjungi di Dunia 2023, Ada Mekkah2025-05-30 21:01
FOTO: Kala Yunani Panen Buah Zaitun, Penyangga Hidup di Masa Paceklik2025-05-30 20:54
Lapis Kukus Pahlawan Luncurkan Bolu Gulung Signature Choco Cheese2025-05-30 20:47
Mengenal 20 Sifat Wajib Allah: Konsep dan Penjelasannya2025-05-30 20:42
Penting Nih! 3 Cara Pencairan Saldo Dana Bansos 2025, Tak Hanya Lewat Online2025-05-30 20:24
Meta Blokir Grup Fantasi Dewasa terhadap Anak, Tegaskan Komitmen Perangi Eksploitasi Digital2025-05-30 20:10
NYALANG: Nyala Harapan di Tepi Kelabu2025-05-30 19:22
Jangan Berlebihan, Ini 3 Efek Samping Makan Salak2025-05-30 19:18
Diperdebatkan Ganjar dan Prabowo, Kapan Stunting Sebaiknya Dicegah?2025-05-30 18:49
Perhatikan, Ini Cara Tepat Menghangatkan Piza agar Renyah Seperti Baru2025-05-30 18:49
3 Resep Asinan Buah yang Nikmat dan Menyegarkan2025-05-30 21:13
Chery Lebih Pilih Pasar Mobil Hybrid di Indonesia2025-05-30 20:59
PDIP dan PSI Memanas, Pengamat: Sindiran Kini Sentuh Level Pimpinan2025-05-30 20:42
Burung Pemakan Bangkai Tabrak Pesawat hingga Tembus Kokpit2025-05-30 20:41
Ini Cara ASDP Perkuat Layanan Penyeberangan di Indonesia Timur2025-05-30 20:27
Distributor Coca Cola (GRPM) Bakal Tebar Dividen Tunai Rp1,54 Miliar, Catat Jadwalnya!2025-05-30 20:15
Perhatikan, Ini Cara Tepat Menghangatkan Piza agar Renyah Seperti Baru2025-05-30 20:15
BPOM Usul Ketamin Masuk Golongan Psikotropika2025-05-30 19:36
Tren Baru Rangkap Jabatan, Ini Deretan Wamen yang Isi Pos Komisaris BUMN dan Swasta2025-05-30 19:32
Trump Akhirnya Setuju Tunda Penerapan Tarif UE2025-05-30 19:01