Syarat dan Cara Bikin Visa Umrah Mandiri, Segini Biayanya
Daftar Isi
- 1. Pendaftaran ke provider umrah
- 2. Menunggu MOFA terbit
- 3. Penerbitan visa umrah
- 4. Penyerahan visa Umrah
- Biaya pembuatan visa umrah
Arab Saudi mengizinkan jemaah untuk melakukan ibadah umrahdengan visamandiri atau kerap disebut umrah mandiri (backpacker). Simak cara dan persyaratan membuat visa umrah mandiri berikut biayanya.
Bagi umat Islam, umrah adalah salah satu ibadah yang sangat diidamkan. Namun, untuk bisa berangkat umrah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah visa umrah.
Visa umrah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi sebagai izin bagi jemaah untuk melakukan ibadah umrah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Lalu, bagaimana cara membuat visa umrah mandiri? Berikut adalah panduan lengkapnya.
1. Pendaftaran ke provider umrah
Langkah pertama adalah memilih provider visa umrah terbaik dan terpercaya. Provider visa umrah adalah perantara yang bekerja sama dengan muasasah, yaitu penyelenggara umrah di Arab Saudi.
Provider visa umrah harus terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) dan memiliki izin resmi. Kamu bisa cek statusnya di situs web simpu.kemenag.go.id.
Setelah memilih provider visa umrah, kamu harus mendaftarkan diri dan melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:
- Paspor asli yang masih berlaku minimal 6 bulan
- Foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang putih
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat izin dari keluarga atau atasan (jika diperlukan)
- Bukti pembayaran biaya visa umrah
2. Menunggu MOFA terbit
Langkah kedua adalah menunggu provider visa umrah mendapatkan MOFA. MOFA adalah surat konfirmasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi untuk jemaah umrah. Surat ini berisi data diri, nomor paspor, dan nomor visa jemaah. Surat ini hanya berlaku selama 15 hari.
Provider visa umrah akan memasukkan data pengajuan kamu ke muasasah, yang kemudian akan menerbitkan MOFA. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu, tergantung pada kebijakan pemerintah Arab Saudi.
3. Penerbitan visa umrah
Langkah ketiga adalah penerbitan visa umrah. Setelah mendapatkan MOFA, provider visa umrah akan mengajukan penerbitan visa ke Kedutaan Besar Arab Saudi (KBSA) selaku otoritas berwenang. Dokumen yang dibutuhkan adalah paspor asli dan tiket perjalanan asli.
KBSA akan memeriksa kelayakan penerbitan visa bagi jemaah. Jika tidak ada masalah, visa umrah akan diterbitkan dan ditempel di paspor. Proses ini cukup cepat, hanya membutuhkan waktu 1-2 hari kerja.
4. Penyerahan visa Umrah
Langkah terakhir adalah penyerahan visa umrah. Setelah visa umrah terbit, provider visa umrah akan menerima kembali visa tersebut secara kolektif dari KBSA.
Kemudian, provider visa umrah akan menyerahkan visa tersebut kepada jemaah, beserta dokumen lainnya seperti asuransi, kartu identitas, dan buku panduan umrah.
Jemaah harus memeriksa kembali data diri dan nomor visa yang tertera di paspor. Jika ada kesalahan, segera laporkan ke provider visa umrah untuk diperbaiki.
Jemaah juga harus memastikan masa berlaku visa umrah, yang biasanya adalah 90 hari sejak tanggal terbit.
Lihat Juga :![]() |
Biaya pembuatan visa umrah
Sebelumnya, visa progresif berlaku bagi jemaah selama periode 2016-2019. Pemerintah Saudi menetapkan 2000 Riyal atau sekitar Rp7,6 juta untuk membuat visa progresif.
Sekarang biaya pengajuan visa umrah cuma 300 Riyal atau sekitar Rp 1.1 juta. Ongkos tersebut dibayarkan setiap kamu mengajukan pembuatan visa. Meskipun cuma sekali pakai, namun ini jelas lebih terjangkau daripada visa progresif.
Karena itu perubahan ketentuan juga secara tidak langsung mengubah harga paket dari PPIU atau agen umrah.
Itulah cara membuat visa umrah mandiri yang bisa kamu coba. Dengan visa umrah mandiri, kamu bisa lebih leluasa dalam menentukan waktu dan biaya perjalanan. Namun, kamu juga harus lebih teliti dan bertanggung jawab dalam mengurus dokumen dan prosesnya.
(anm/pua)(责任编辑:探索)
Iran Tak Gentar, Siapkan Balas Telak Jika Fasilitas Nuklir Diserang Israel
Keluarga Korban Tewas Tertimpa Tembok SPBU Tebet Sebut Pembatas Sudah Miring Sejak 6 Tahun Lalu
Daftar 25 Maskapai Teraman di Dunia untuk 2025, Ada dari Indonesia?
Hingga Awal 2025, Dinkes Jakarta Temukan 214 Kasus ISPA Akibat HMPV
44 Laporan Gratifikasi Lebaran Masuk ke KPK, Nilainya Bikin Syok!
- 英国留学音乐类艺术研究生如何申请?
- Modus ASN Dishub DKI Berkali
- Terus Gali Kasus APK Palsu, Bareskrim Polri: 494 Korban, Kerugian Capai Rp11,9 Miliar
- Soal KSB, Heru Budi Klaim Sudah Temui Eks Warga Kampung Bayam Di Rusun Nagrak
- Ratna Dituntut 6 Tahun Penjara
- Dengarkan Anak Muda, SBY: Banyak Pemimpin Sama dengan Banyak Matahari, Akan Menyebabkan Kekacauan
- Hingga Awal 2025, Dinkes Jakarta Temukan 214 Kasus ISPA Akibat HMPV
- Pendaftaran CPNS 2024 Berakhir, Ini 10 Daftar Instansi Pusat dengan Peminat Terbanyak!
-
在艺术留学中,所以艺术生都向往申请到世界著名的艺术院校,但是大多数学生对于院校的申请方面都不太了解。因此,美行思远小编整理了几所世界著名艺术院校的申请指南,供大家参考。希望小编的介绍能帮助到大家。世界 ...[详细]
-
Lupakan Rasa Pahitnya, Ini 6 Manfaat Luar Biasa Daun Pepaya
Daftar Isi Manfaat daun pepaya ...[详细]
-
Kalau Anies Jadi Presiden, Bakal Muncul Peristiwa
Warta Ekonomi, Jakarta - Bakal calon presiden dari Partai NasDem Anies Baswedan menyampaikan kritik ...[详细]
-
Viral Pengemudi Ojol Vs Pemobil Baku Hantam Di Tanjung Duren, Polisi Turun Tangan
SuaraJakarta.id - Seorang pengemudi ojek online atau ojol baku hantam dengan seorang pengendara mobi ...[详细]
-
BRI Life Gandeng Telkom Perluas Akses Asuransi Olahraga Secara Digital
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Asuransi BRI Life kembali menjadi official insurance partner dalam ajang ...[详细]
-
Jabatan Tinggal Dua Bulan Lagi, Anies Minta Doa Ulama: Semoga Husnul Khatimah
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri Majelis Rasulullah SAW Tabli ...[详细]
-
Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya
Warta Ekonomi, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa June Indria ...[详细]
-
SuaraJakarta.id - Aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta berinisial R ...[详细]
-
Kecelakaan Maut Tol Cipularang KM 80 Dipicu Kelelahan, Korban Luka Masih Dirawat di Radjak Hospital
JAKARTA, DISWAY.ID- Penyebab kecelakaan di Tol Cipularang pada 26 Desember 2024 terkuak, yaitu dipic ...[详细]
-
KPK Yakin Gugatan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim akan memutus dengan men ...[详细]
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Jadi Salah Satu Bandara Tersibuk saat Libur Nataru 2024/2025
Terjadi Lagi! Dua Warga Jadi Korban Baliho Caleg PSI yang Roboh di Cakung
- Anies Berlakukan Fase Transisi, Kecuali di 15 RW di Wilayah . . . Masih Zona Merah!
- Menhub Buka Suara Soal Potensi Kereta Cepat Nyambung Hingga Surabaya
- Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya
- Kemenkes Periksa 3 Suspek Baru Mpox di Jakarta dan Jawa Barat
- Tema Natal 2024 Nasional PGI
- Harga Emas Diancam Kian Tenangnya Geopolitik Dunia
- Mengapa Gelar Pope Dipanggil Paus di Indonesia? Umat Katolik Wajib Tahu