Jaksa Agung dan Menteri Imipas Bertemu, Bahas Rencana Transfer of Prisoner Sejumlah WNA
JAKARTA,quickq官网下载电脑 DISWAY.ID- Pemerintah berencana melakukan pemindahan sejumlah narapidana yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) ke negara asal.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membahas hal tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
BACA JUGA:Ditjenpas: Mary Jane Belum Dibebaskan, Masih di Lapas Perempuan Yogyakarta!
BACA JUGA:Terpidana Mati Mary Jane Segera Bebas, Presiden Filipina: Thank You Indonesia
Mantan Wakapolri itu akhirnya buka suara mengenai rencana memulangkan terpidana mati Mary Jane ke Filipina dan lima orang yang tersisa dari geng narkoba Bali Nine.
Agus mengatakan rencana pemulangan melalui transfer of prisoner itu masih dibahas dengan pemangku kebijakan terkait.
"Tentunya ini masih dalam pembahasan dari aspek hukum. Jadi, memang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, memang dimungkinkan dilaksanakan transfer of prisoner," kata Agus di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 25 November 2024.
Agus menerangkan, transfer of prisoner itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 1. Agus menjelaskan detail bahwa pada ayat 2 dalam beleid berbunyi transfer of prisoner diatur dengan undang-undang, akan tetapi saat ini tidak ada UU yang mengatur soal itu.
"Namun pada ayat duanya itu kan ada ketentuan harus diatur dengan undang-undang. Harusnya kan di bawah, harusnya undang-undang diaturnya dengan aturan yang di bawah," ujarnya.
BACA JUGA:Menteri Hukum Kaji Pemulangan Terpidana Bali Nine ke Australia
Agus menambahkan, Imipas telah membentuk tim terkait hal tersebut. Tim itu nantinya akan menyusun aturan yang akan menjadi dasar untuk bisa melakukan transfer of prisoner.
"Nanti kita akan sampaikan kepada tim untuk menyusun masalah aturan yang akan menjadi dasar bagi kita untuk bisa melakukan transfer of prisoner," kata Agus.
Menurut Agus, dalam hal ini, harus ada mutual agreement antarnegara. Dia berharap narapidana WNI yang berada di luar negeri juga bisa dipulangkan melalui transfer of prisoner.
"Mudah-mudahan kita juga akan mendapatkan hal yang sama untuk warga negara Indonesia. Ini masih dalam pembahasan," ujarnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- Bikin Panjang Umur, Ini 7 Pilihan Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun
- Pos Polisi Di Kebon Sereh Jaktim Diserang OTK: Kantor Diacak
- KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp 1,07 Triliun di Sekotong
- Livin Merchant, Inovasi Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM
- Gaet Lebih Banyak Turis RI, Macao Gelar Roadshow Wisata di Jakarta
- Ngeri! Begal Sadis Rampas Motor Di Kalideres, Beraksi Saat Jalanan Sepi Di Pagi Hari
- Apa Itu Lavender Marriage? Kenali Konsep dan Maknanya
- Terharu! Kisah Rifky Bujana Bisri Anak Driver Ojol, Raih Beasiswa University of British Columbia
- Erick Thohir Resmikan Antara Heritage Center, Ikon Wisata Jurnalisme
- Cara Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Salah!
- Terharu! Kisah Rifky Bujana Bisri Anak Driver Ojol, Raih Beasiswa University of British Columbia
- 5 Bahan Makanan yang Picu Diare Selain Cabai, Perhatikan di Kemasan
- Kata Psikolog soal Viral Bocah 4 Tahun Tunangan di Madura
- Istri Ungkap Warga Rela Tinggalkan Rusun Kampung Bayam Karena Diiming
- Heru Budi Mau Bongkar Warisan Anies Baswedan di Balai Kota, Begini Rencana Strateginya
- Kisah Stasiun Kereta Batal Tutup demi Seorang Anak Berangkat Sekolah
- Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
- Istri Ungkap Warga Rela Tinggalkan Rusun Kampung Bayam Karena Diiming
- Geliat Kontribusi Perempuan di Sekitar Kebun Kopi
- Majelis Hakim Putuskan Vonis Richard Eliezer Besok, Kamaruddin Simanjuntak: Semoga di Bawah 5 Tahun