BPOM Wanti
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati mengonsumsi obat setelan yang diperjualbelikan secara bebas di pasaran.
Hal ini disampaikan BPOM RI melalui sebuah unggahan di akun Instagram-nya @bpom_ri pada Selasa (14/1).
Lihat Juga :![]() |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa jenis obat setelan menurut BPOM. Pertama adalah obat setelan bermerek. Obat ini biasanya dikemas dalam sebuah plastik, karton, atau dalam bentuk rentengan dengan merek tertentu.
Selain itu, ada juga obat setelan tanpa merek. Obat ini dikemas dalam plastik ber-klip atau dalam bentuk rentengan.
Bahaya obat setelan
[Gambas:Instagram]
BPOM mewanti-wanti masyarakat akan bahaya obat setelan.
"Keamanan, khasiat, dan mutu obat setelan tidak terjamin," tulis BPOM.
Lebih detail lagi, BPOM mengingatkan bahwa kandungan dalam obat setelan tak diketahui dengan pasti. Masyarakat perlu berhati-hati.
BPOM menyebut, obat setelan biasanya menggunakan obat keras yang memerlukan resep dokter. Jika dikonsumsi sembarangan, obat ini bisa saja berdampak negatif.
Selain itu, BPOM juga menyoroti kemasan yang tak sesuai dengan standar industri farmasi.
Hal di atas membuat tak ada informasi obat yang jelas seperti komposisi, nomor bets, tanggal kedaluwarsa, indikasi, dan dosis atau aturan pakai.
(asr/asr)(责任编辑:休闲)
- Bukan Diurut, Ini 8 Cara Tepat Mengatasi Asam Urat yang Tinggi
- Luncurkan GoZero
- Daftar Jurusan Teknik dengan Gaji Tertinggi dan Terendah, Masa Depan Cerah
- Hasto: Megawati Berikan Dukungan Spiritual untuk Pramono
- VIDEO: Suasana Antrean ARMY demi Merch BTS di Gancit Sejak Pagi
- Hore! Nggak Jadi 'Gatot Kedua', Anies Jelaskan Situasi di Pelaminan Kaesang
- Dukung Kebijakan Mentan Amran, Kemenperin Dorong Upaya Serap Susu dalam Negeri
- Maxim dan InDrive Diperintahkan Hentikan Operasi di Malaysia Mulai 24 Juli 2025
- Cara Meningkatkan Daya Ingat di Usia 30
- Usut Kasus Bocah Kena Peluru Nyasar di Cengkareng, Polisi Tunggu Hasil Uji Balistik
- Kemenperin Buka Suara Terkait Rencana Pembangunan Pabrik Apple di Indonesia, Tawarkan Tiga Syarat
- DPR Usul Potongan Aplikasi Maksimal 10 Persen, ORASKI Keberatan: Ini Preseden Buruk!
- Polisi yang Bantu Teddy Minahasa Nasibnya Begini
- Setelah Ruhut Serang Bertubi
- LQ Indonesia Lawfirm soal Alvin Lim Ditahan: Tidak Ada Surat Penangkapan dan Penahanan
- Menohok! Acara Relawan Jokowi di GBK Jadi Acara Paling Rusak!
- Usut Kasus Bocah Kena Peluru Nyasar di Cengkareng, Polisi Tunggu Hasil Uji Balistik
- Sopir Hentikan Paksa Truk Trailer Saat Unjuk Rasa di Tower Pelindo Jakarta Utara
- Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertipikat Tanggul Penahan Banjir DKI Jakarta ke Pj Gubernur DKI
- MTI Usul Ojek di Jakarta Berpelat Kuning, Begini Ceritanya