Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Dipanggil Dewas KPK, Ada Apakah?
JAKARTA,quickq官网下载电脑 DISWAY.ID --Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Tobing penuhi panggilan Dewan Pengawas Korupsi (Dewas KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta.
Johannes menjelaskan bahwa panggilan ini berkaitan dengan pengaduan pelanggaran kode etik, yang diduga dilakukan oleh penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ketika melakukan pemeriksaan secara tiba-tiba terhadap staf Hasto, Kusnadi.
"Kami datang siang ini memenuhi undangan dari Dewas KPK. Undangan itu karena kami telah membuat pengaduan terhadap adanya dugaan tindak pelanggaran etik yang kamu duga dilakukan oleh kasatgas KPK yang bernama saudara Rosa dan seluruh tim," ujar Johannes kepada wartawan pada Selasa, 29 April 2025.
BACA JUGA:ICW Soroti Masalah Distribusi dan Kualitas Makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Tampil di KPK, Bang Haji Rhoma Irama Bawakan 4 Lagu: Kita Doakan Para Pejabat Tak Suka Korupsi
Adapun, dalam pertemuan tersebut, Johannes mengaku membawa sejumlah bukti-bukti yang diuraikan kepada dewas KPK.
"Tenti banyak bukti, ini setebal ini buktinya. Ini, ini banyak banget nih buktinya," kata Johannes sambil memperlihatkan sejumlah berkas-berkar yang dibawanya.
Usai melakukan pertemuan, Johannes menjelaskan bahwa Dewas sendiri kaget kalau kasus ini sudah pernah dilaporkan sebelumnya.
"Jadi kami sudah diterima dengan baik. Yang menjadi poin pertama adalah mereka kaget. Kalau saya, kami ini pernah melaporkan pengaduan ini pada bulan Juni tahun lalu," jelas Johannes.
Dalam pertemuannya itu, Johannes juga menjelaskan kepada Dewas KPK kasus yang menjerat Hasto Kristiyato yakni suap dan perintangan penyidikan dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) DPR pada tahun 2019 ini sudah inkrah.
BACA JUGA:Kehadiran Prabowo di May Day 2025 Sangat Ditunggu, Buruh Siapkan 11 Tuntutan untuk Presiden!
BACA JUGA:Muzani Akui Belum Dengar Ada Reshuffle Usai Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO
"Saya sampaikan tadi dihadapan Pimpinan Dewas, bahwa sampai hari ini dalam persidangan yang diuji di persidangannya di (Pengadilan) Tipikor Jakarta Pusat. Ini semua perkara-perkara yang ditanyakan ini, perkara-perkara yang sudah inkrah, di putus lima tahun yang lalu," tegas Johannes.
Dalam hal ini, Johannes mengatakan bahwa pihaknya juga keberatan atas penggeledahan dan penyitaan barang yang dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti kepada Kusnad.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:百科)
- Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadan, Mendikdasmen: Bahasanya Bukan Libur, Tapi Pembelajaran
- Kreatif dan Transparan Sampaikan Informasi Eksplorasi, PT Sumbawa Timur Mining (STM) Raih IDMA 2025
- Bermesraan Suami Istri di Siang Bulan Ramadan, Emang Boleh?
- Stabilitas Rupiah Terkendali, Bank Indonesia Laporkan Tren Positif di Pasar Surat Berharga
- Satgas PKH Datang, Ribuan Masyarakat di Riau Minta Perlindungan Menhan
- Marak Penipuan dan Calo Tiket, Pemerintah Perketat Pengawasan Konser Musik
- KLHK Sikat Oknum Penyelundup Opsetan Satwa Dilindungi
- KPK Segel Ruang Kerja Wali Kota Blitar
- Meski Ramai #KaburAjaDulu, Muzani: Warga Indonesia Pasti Kembali karena Cinta Tanah Air
- 10 Jenis Kurma Terbaik di Dunia, Pernah Coba?
- Tips Melamar Kerja di McDonald's Indonesia Terbaru, Begini Langkah
- Jokowi Enggan Komentar Terkait Penentuan Capres
- Dosen UGM Ungkap Bahaya Rip Current yang Menggulung Nyawa Siswa SMPN 7 Mojokerto
- PA 212: Peserta Aksi Bela Tauhid Tahan Emosi
- Surat Edaran Bersama 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Libur Ramadhan, Berikut Isi dan Link PDF!
- Menilik Tren Baju Lebaran 2025, Simpel dengan Warna 'Berani'
- Pemerintah Gulirkan 6 Paket Stimulus Mulai 5 Juni 2025, Airlangga: Untuk Dorong Perekonomian
- Kreatif dan Transparan Sampaikan Informasi Eksplorasi, PT Sumbawa Timur Mining (STM) Raih IDMA 2025
- KPK Ungkap Celah Korupsi dalam Kasus Pemerasan Pengurusan TKA di Kemnaker
- Apa Itu Bilik Asmara di Penjara? Legalkah di Indonesia?