Jaksa Agung Tolak Permohonan Perlindungan Setnov
Jaksa Agung HM Prasetyo menolak permohonan tersangka kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP, Ketua DPR Setya Novanto, untuk mendapat perlindungan hukum."Memang Setya Novanto membuat surat kepada Kejaksan Agung, tapi saya ingin sampaikan Jaksa Agung dan Kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan," katanya di Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain. Kejaksaan, ia melanjutkan, berasumsi para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara itu dan menahannya.
"Jadi kalau minta perlindungan kejaksaan, sekali lagi kita tidak punya kapasitas seperti itu," tandasnya.
Mengenai langkah Setya Novanto yang mengajukan permohonan praperadilan kembali, Prasetyo menegaskan persoalan itu bukan wilayah kejaksaan karena yang menangani perkara itu adalah KPK.?
"Jadi yang dituntut kan KPK," katanya.
Pada Senin dinihari, saat akan masuk ke Rutan KPK, Setya Novanto mengatakan dia sudah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden, Kepala Polri, dan Kejaksaan Agung.
相关推荐
- Gibran Buka Layanan Pengaduan Masyarakat Langsung di Istana Wapres, Ini Jadwalnya
- Xiaomi SU7 Di
- Benarkah Pinggang Nyeri dan Pegal Tanda Sakit Ginjal?
- Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolri: Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Pemerintah Siapkan Strategi untuk Redam Badai PHK di Industri Media
- Ramai di Medsos, Apa Benar Makanan Pedas Jadi Penyebab Kista?
- Cuaca Buruk, Kapal Dilarang Berlayar dari Labuan Bajo ke TN Komodo
- 英国学珠宝设计最好的大学有哪些?