Polda Metro: Kalau Rizieq Tidak Bersalah, Ayo Pulang
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan menyatakan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab harus mempertanggungjawabkan secara hukum atas tindakan berkaitan dengan dugaan aksi pornografi."Mau tidak mau yang bersangkutan (Rizieq) harus mempertanggungjawabkan," kata Irjen Polisi M Iriawan di Jakarta Jumat (2/6/2017).
Iriawan mempersilahkan tim pengacara Rizieq mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait penetapan sebagai tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu mengatakan Rizieq dapat membuktikan bersalah atau tidak terhadap kasus yang dituduhkannya melalui sidang pengadilan.
Iriawan mengimbau Rizieq untuk kembali ke Indonesia dari Arab Saudi menghadapi kasus yang menjeratnya karena pentolan FPI itu mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.
Iriawan juga menyerukan massa tidak perlu mendatangi maupun mengepung Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten untuk menjemput Rizieq karena menjatuhkan citra Indonesia di mata dunia internasional.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka, kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan daftar pencarian orang (DPO), serta "red notice" terhadap Rizieq karena tidak memenuhi panggilan sebagai saksi maupun tersangka.
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Ant)
(责任编辑:娱乐)
- 5 Rekomendasi Olahraga Ringan untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Jangan sampai Kelewat!
- Punya Iphone 13 Pro Sempat Jadi Syarat Kerja, Disparekraf DKI Lakukan Revisi
- Pengakuan Korban Bullying dan Pelecehan Seksual Binus School Simprug, Sebut Ada Anak Pejabat
- Tak Perlu Deodoran, Pakai 7 Daun Ini Bisa Menghilangkan Bau Badan
- IKN Segera Miliki 60 Embung, Tampung 66.000 Meter Kubik Air Hujan
- Hukuman SYL Diperberat, 12 Tahun Penjara dalam Putusan Banding
- Ronny sebut Ferdy Sambo Konsisten Bohongnya
- Berapa Banyak Kandungan Gula Dalam Madu?
- Dukung Budaya Bersepeda di Belanda, Ada 14 Kota Punya Zona Tanpa Emisi
- Denny Siregar Lagi
- KPK Identifikasi 50 Properti Milik Eks Gubernur Maluku, 20 Properti Disita Terkait TPPU
- Benarkah Musik Bisa Pengaruhi Sesi Bercinta? Ini Penjelasannya
- Soal KSB, Heru Budi Klaim Sudah Temui Eks Warga Kampung Bayam Di Rusun Nagrak
- 5 Tanda Supermarket yang Kamu Datangi Tidak Sehat
- Punya Iphone 13 Pro Sempat Jadi Syarat Kerja, Disparekraf DKI Lakukan Revisi
- Pria Petamburan Ngamuk Rusak Tempat Laundry Diciduk Polisi, Gara
- Pecah Tawuran Di Season City Tambora, Warga Saling Serang Pakai Kembang Api
- Penyakit Apa Saja yang Bisa Disembuhkan dengan Minum Air Kelapa?
- Layanan Kesehatan Mental Di RSUD Taman Sari Mulai Dipenuhi Timses Caleg