探索

Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main

字号+ 作者:quickq ios怎么下载 来源:娱乐 2025-06-12 03:47:16 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Bandung - Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith tersangka kasus p 如何下载quickq

Warta Ekonomi,如何下载quickq Bandung -

Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks saat memberikan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Sabtu (11/12/2021).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan tersangka.

Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main

Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main

"Dengan (dua alat bukti) penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujar Kombes Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022) siang.

Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main

Dengan penetapan tersangka tersebut, lanjut Arief, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith.

Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main

Baca Juga: Terkuak! Habib Bahar Sudah Siapkan Kain Kafan, Aziz Yanuar: Beliau Sangat Santai

Adapun ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Dia disangkakan dengan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Baca Juga: Refly Harun Bongkar Keanehan Penangkapan Habib Bahar, Dahsyat!

"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," sambungnya.[]

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Kobe Busan Mitra Tepat Perluas Pasar Mamin RI di Jepang

    Kobe Busan Mitra Tepat Perluas Pasar Mamin RI di Jepang

    2025-06-12 02:44

  • Kaesang Pangarep Mengaku Masih Pantau

    Kaesang Pangarep Mengaku Masih Pantau

    2025-06-12 01:56

  • Ini Alasan Pemerintah Bakal Batasi Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP dan KK

    Ini Alasan Pemerintah Bakal Batasi Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP dan KK

    2025-06-12 01:08

  • Harga Timah Melonjak, AETI Soroti Kebijakan ESDM

    Harga Timah Melonjak, AETI Soroti Kebijakan ESDM

    2025-06-12 01:07

网友点评