您的当前位置:首页 > 娱乐 > Menteri Maruarar: Prabowo Ingin Lahan Korupsi Dijadikan Rumah MBR Bagi PKL hingga Tukang Bakso 正文
时间:2025-06-16 09:52:05 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID --Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan lahan korup quickq会员码
JAKARTA,quickq会员码 DISWAY.ID --Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan lahan korupsi sitaan dari berbagai kasus hukum akan dibangun untuk perumahan rakyat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Maruar mengatakan hal itu sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto pada rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa 7 Januari 2025.
"Arahannya sangat jelas bahwa memang lahan-lahan yang ada misalnya dari Kejaksaan Agung, dari tanah-tanah hasil korupsi yang disita, kemudian juga dari BLBI, juga dari yang HGU-nya sudah tidak diperpanjang, dan berbagai jenis lainnya," jelas Maruarar usai rapat terbatas.
BACA JUGA:Sesuai Arahan Presiden Prabowo, KPK akan Dampingi Penyelenggaraan Haji 2025
BACA JUGA:DPR Sebut Prabowo Belum Puas Biaya Haji 2025 Turun hingga Rp4 Juta Jadi Rp55,45 Juta
Lebih lanjut, dia menjelaskan prosesnya yaitu nantinya lahan sitaan ini akan diinventarisir terlebih dahulu dan dikuasai negara lewat pencatatan di Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Dari situ, lanjut dia, pihaknya baru bisa menggunakan lahan tersebut untuk membangun perumahan rakyat.
Pihaknya sedang berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk membentuk kepastian hukum yang melandasi proses tersebut.
"Lahan-lahan itu akan masuk kepada Dirjen Kekayaan Negara, kemudian ke Bank Tanah. Kemudian akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan," tegas Maruarar.
Selain itu, pemerintah juga mempercepat proses perizinan pembangunan.
BACA JUGA:Kontroversi Yos Suprapto, Aktivis Peristiwa Malari Hingga Pameran Lukisan Wajah Jokowi
BACA JUGA:15 Contoh Tema Isra Miraj 2025 yang Unik dan Menarik, Cocok Digunakan untuk Acara di Sekolah
Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebelumnya memerlukan waktu hingga 45 hari, kini dipangkas menjadi 10 hari.
Bahkan, di Tangerang, proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 4 jam.
BKKBN Temukan Kasus Stunting saat Makan Bergizi Gratis di Ciracas2025-06-16 09:29
Rahasia Umur Panjang, Ini Jus Terbaik buat Usia 502025-06-16 09:24
Manfaat Makan Sup Setiap Hari, Tak Cuma Bikin Tubuh Hangat2025-06-16 08:57
Alexander Marwata Tegaskan KPK Kini Fokus Ungkap Kasus Kerugian Negara daripada OTT2025-06-16 08:37
Kemendukbangga Tegaskan Komitmennya Tangani Stunting di Indonesia2025-06-16 08:33
Waspada Gejala Awal Leukemia, Kenali Tanda2025-06-16 08:30
Kesaksian Linda Sahabat Vina Cirebon Usai Diperiksa 5 jam, Tak Kenal Pegi Setiawan2025-06-16 08:12
MUI Soal Toleransi dalam Fatwa Salam Lintas Agama: Sunnah2025-06-16 08:04
Menkop Budi Arie Ungkap Program Makan Bergizi Gratis Jadi Momentum Kebangkitan Koperasi Susu2025-06-16 07:52
7 Model Rambut Tipis untuk Anak Laki2025-06-16 07:39
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba DPO Kasus Pabrik Clandestine Lab di Bali2025-06-16 09:30
PKS Ungkit Wacana Duet Anies2025-06-16 09:30
Kapolda Dorong Legislator Rizki Faisal Jadikan Kepri Sebagai Pusat Event Otomotif di Indonesia2025-06-16 09:03
Luka di Kaki Susah Sembuh? Hati2025-06-16 08:34
Lindungi Industri Dalam Negeri, Kemendag Sita Rp 90 Miliar Kain Gulungan Ilegal2025-06-16 08:32
Mengenal Manfaat Kayu Manis untuk Ginjal2025-06-16 07:55
Muncul Kabar Anies Baswedan Bakal Jadi Menteri Kabinet Prabowo2025-06-16 07:42
10 Juta Gen Z Nganggur, Apa Solusi dari Pemerintah?2025-06-16 07:29
Budiman Sudjatmiko: Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pedesaan Selaras dengan Isu Global di Forum G202025-06-16 07:25
Ada Temuan di Sarana dan Fasilitas SPBU, BPH Migas Minta Segera Perbaiki2025-06-16 07:13