Buni Yani Bakal Dieksekusi, Tapi Ini yang Menghambat
时间:2025-05-24 21:41:08 出处:热点阅读(143)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok masih menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan kasasi yang di ajukan oleh Buni Yani. Setelah salinan putusan diterima, Kejari langsung mengeksekusi Buni Yani.
"Vonis belum kita terima," ujar Kepala Kejari (Kajari) Depok, Sufari di Depok, Selasa (27/11/2018).
Sufari mengatakan secara aturan demikian dimana MA mengirim petikan putusan ke PN Bandung dan kejaksaan. Dari sini, jaksa akan melakukan eksekusi terhadap Buni Yani sesuai putusan hukuman.
"Aturannya demikian," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat Buni Yani mengunggah potongan video Ahok saat masih mejabat sebagai Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Buni Yani kemudian diadili. PN Bandung menghukum Buni Yani selama 18 bulan penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Di PN Bandung, majelis hakim menyatakan Buni terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedangkan di tingkat MA, kasasi yang diajukan jaksa dan Buni Yani sama-sama ditolak. Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara.
上一篇: Konser di GBK, Coldplay Pakai Visa Jenis Baru untuk Masuk Indonesia
下一篇: Kuasa Hukum SYL Sebut Kliennya Tak Terima Ucapan Jaksa KPK
猜你喜欢
- vivo V50 Series, Smartphone dengan Fitur Pas untuk Liburan dan Petualangan Alam
- Bikin Pria Difabel Terpaksa Turun Pesawat, Maskapai Didenda Rp1,1 M
- Daftar Kegiatan Seru dan Promo Menarik di Jakarta x Beauty 2023
- Cari Pendamping Anies Baswedan di Pilkada DKI, PKS: Masih Komunikasi Dengan Parpol
- Intip Keseruan di Laz Hotel Lazada Festival 12.12
- KAI Siapkan 300 Perjalanan KA Setiap Hari Sambut Libur Sekolah, Ini Rute Favoritnya
- Penampakan Sapi Kurban Milik Prabowo
- PKB Umumkan Persiapan Muktamar di Bali, 5500 Kader Akan Hadir
- Ngaku Sering Ngamuk ke Menkumham, Megawati: Lu Jadi Menteri Ngapain? Anak Buah Kita Ditarget Mulu