3 Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Via Online, Masyarakat Wajib Tahu!
JAKARTA,quickq 官网下载 DISWAY.ID --Sertifikat tanah merupakan aset berharga atas bukti kepemilikan tanah.
Sertifikat tanah juga menjadi dokumen resmi yang diterbitkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan lahan.
Sebagai surat berharga, sertifikat tanah tak menutup kemungkinan untuk dipalsukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Pria Todongkan Pistol ke Petugas SPBU di Rest Area Cibubur Ditangkap Polisi, Netizen: Naik Mobil Lupa Bawa Otak
BACA JUGA:19 Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui dan mengecek keabsahan sertifikat guna mengetahui keaslian.
Cara ini dilakukan untuk menghindari upaya pemalsuan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Untuk mengetahui asli atau tidaknya sertifikat tanah, masyarakat bisa melakukannya secara online lewat website Kementerian ATR/BPN, BHUMI dan aplikasi Sentuh Tanahku.
1. Cek Sertifikat Tanah via Website Kementerian ATR/BPN
Masyarakat bisa menggunakan website resmi dari Kementerian ATR/BPN untuk memastikan keaslian sertifikat tanah dengan cara berikut:
- Kunjungi laman www.atrbpn.go.id
- Kemudian pilih menu 'Publikasi'
- Pilih 'Layanan' lalu klik 'Pengecekan Berkas'
- Setelah itu isi data yang diminta seperti Kantor Pertahanan, Nomor Berkas, Tahun, dll
- Selanjutnya masukan kode captcha yang tersedia dan klik 'Cari Berkas'
BACA JUGA:AKBP Joko Sulistiono Resmi Jabat Jadi Wakapolresta Bandara Soekarno- Hatta
2. Cek Sertifikat Tanah via BHUMI
Selanjutnya, masyarakat bisa cek sertifikat tanah asli atau palsu lewat website BHUMI. Berikut langkahnya:
- Kunjungi website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
- Setelah itu pada bagian atas klik ikon search bertanda plus
- Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK)
- Kemudian masukan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
- Setelah itu masukan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
- Klik 'Cari Bidang' dan akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari
BACA JUGA:Sulitnya Akses Sekolah di Nias, Kemendikdasmen Siapkan Rumah Dinas untuk Guru di 3T
3. Cek Sertifikat Tanah via Aplikasi Sentuh Tanahku
Terakhir yakni dengan aplikasi Sentuh Tanahku, namun pastikan masyarakat sudah mengunduh aplikasi di Play Store atau App Store sebelum digunakan.
- Daftar akun Sentuh Tanahku jika belum memiliki akun (ikuti instruksi)
- Jika sudah memiliki akun, klik menu 'Cari Berkas' dalam aplikasi
- Pilih Kantor Pertahanan yang menerbitkan sertifikat
- Kemudian ketik nomor berkas atau nomor sertifikat, lalu masukan tahun
- Ketik kode captcha yang tertera dan klik 'Cari Berkas'
- Halaman akan menampilkan informasi sertifikat tanah beserta kepemilikannya
- Selesai.
(责任编辑:百科)
- Resmi Ditahan KPK, Harta Kekayaan Politikus PDIP Bikin Dada Sesak!!
- Besok Paripurna Interpelasi Anies Digelar, PKS Teriak Kencang: Menyalahi Peraturan!
- Wapres Ma'ruf: Kompolnas Harus Diperkuat Perannya, Bukan Dibubarkan
- Turis Minta Maaf Usai Coret
- Daftar Tarif Tol Cimanggis
- Asta Cita Jadi Kompas Baru Kebangkitan Nasional, Meutya Hafid Soroti Transformasi di Era Prabowo
- Hendak Tawuran, Polda Metro Jaya Tangkap 12 Pemuda di Waduk Pluit
- Medco Kembangkan Portofolio Energi Terintegrasi, Fokus pada Gas dan Energi Bersih
- Jelang 68 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Beri Bonus Atlet Olimpiade Paris 2024
- Medco Kembangkan Portofolio Energi Terintegrasi, Fokus pada Gas dan Energi Bersih
- Timah Properti Tawarkan Gaya Hidup Green Living Lewat Klaster Alexandrite
- Inggris Jatuhkan Sanksi Luas Terhadap Rusia: Sektor Militer, Energi, dan Keuangan Akan Dibuat Rontok
- Novanto Ajukan PK, Apa Kata KPK?
- 3 Minuman yang Bikin Tulang Kuat, Enak dan Murah Harganya
- Projo Minta Jokowi Lengser Jangan Balik ke Solo, 'Mubazir Bisa Pimpin Parpol', Golkar?
- Gasak Rp 300 Juta, Perampok Bersenjata Airsoft Gun Mengaku Anggota TNI Ditangkap Polisi
- Dicatat dalam Sejarah, Bima Arya Penjarakan Habib Rizieq!
- Imbas Pembangunan JPO, Halte Velbak Transjakarta Ditutup Sementara
- Gantikan Posisi Bambang Susantono, Ini Peran Basuki Hadimuljono di Otorita IKN
- Gubernur Anies Diam