您的当前位置:首页 > 时尚 > Emiten Keluarga Panigoro (MEDC) Ungkap Transaksi Afiliasi AS$373,60 Juta, Telisik Detailnya 正文
时间:2025-06-14 13:29:22 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Emiten migas milik Keluarga Panigoro, PT Medco Energi Internasional Tbk (ME quickq怎么买会员才有全局
Emiten migas milik Keluarga Panigoro, PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) menyampaikan transaksi afiliasi sehubungan dengan penandatanganan perjanjian kredit antarperusahaan entitas anak Perseroan.
Sekretaris Perusahaan MEDC, Siendy K. Wisandana, dalam keterbukaan informasi yang dilansir Jumat (13/6), menyatakan bahwa pada tanggal 10 Juni 2025, Medco Energi Global Pte. Ltd (MEG) sebagai debitur dan Medco Cypress Tree Pte. Ltd. (MCT) sebagai kreditur telah menandatangani perjanjian kredit antarperusahaan.
Perjanjian kredit ini memiliki nilai sebesar AS$373.609.400 tanpa dikenakan bunga atas pinjaman dan perjanjian tersebut berlaku hingga pinjaman dilunasi secara penuh sesuai permintaan MCT.
Baca Juga: Kantongi Restu, Medco Energi (MEDC) Bagikan Dividen US$63,29 Juta untuk Tahun Buku 2024
"Adapun pinjaman dari transaksi ini akan digunakan oleh MEG untuk melakukan pembayaran sehubungan dengan penawaran tender atas Senior Notes sebesar US$650.000.000 dengan bunga 7,375 persen yang jatuh tempo pada tahun 2026 yang diterbitkan oleh Medco Oak Tree Pte Ltd," ujar Siendy.
Pinjaman ini juga akan dipakai untuk pembayaran Senior Notes sebesar US$650.000.000 dengan bunga 6,375 persen yang jatuh tempo pada tahun 2027 yang diterbitkan oleh Medco Bell Pte Ltd.
Baca Juga: Medco Energi (MEDC) Amankan Kredit Jumbo Rp8 Triliun dari Bank BRI
"Transaksi merupakan transaksi afiliasi berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 42/2020, dimana Transaksi hanya wajib dilaporkan kepada OJK karena dilakukan oleh MCT dan MEG yang dimiliki secara tidak langsung sebesar 100% oleh Perseroan," ungkap Siendy.
"Transaksi ini tidak memiliki dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha Perseroan. Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020," tutupnya.
Strategi TKN Fanta Tingkatkan SDM Indonesia2025-06-14 13:21
Kamis Siang, Kualitas Udara Jakarta Tempati Posisi Ketiga Terburuk di Dunia2025-06-14 13:09
Minho SHINee Ingin Wisata ke Bromo, Shawol Indonesia Mau Temani?2025-06-14 13:06
Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Akbar2025-06-14 12:57
Elon Musk: Kami Sangat Paranoid2025-06-14 12:50
Golkar Akan Usung Putri Akbar Tanjung di Pilkada Solo2025-06-14 12:49
Kejagung Sita 7,7 Kg Emas dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas2025-06-14 12:39
MoU Kemenekraf2025-06-14 12:33
Elon Musk: Kami Sangat Paranoid2025-06-14 11:30
Desa BRILiaN ini Sukses Kembangkan Pariwisata Alam dan Agrikultur, Intip Ceritanya2025-06-14 10:45
Soal Laporan Aliran Dana Mencurigakan Caleg, Bareskrim Koordinasi ke PPATK2025-06-14 13:18
Remaja Bogor Viral Disebut Berubah Kelamin, Ini Penjelasan Dokter2025-06-14 13:18
Heboh Gratis Ongkir Dibatasi, Ini Kata Komdigi!2025-06-14 13:02
Bejat! Ayah Cabuli Anak Sambung di Pasar Minggu, Korban Trauma Berat2025-06-14 12:35
Perkuat Ekonomi Nasional, BNI Salurkan Rp4,6 Triliun KUR ke Lebih dari 20 Ribu UMKM2025-06-14 12:34
Ramai Protes Rekening Diblokir PPATK, Pakar Hukum Bilang Gini2025-06-14 12:17
Wujudkan PNBP yang Akuntabel DJKI Secara Resmi Ubah Alur Pembayaran2025-06-14 11:24
Tiktok Luncurkan Brand Consideration di Asia Pasifik untuk Bantu Pemasaran Lebih Efektif2025-06-14 11:14
Industri Asuransi Lirik Kolaborasi Dewan Medis untuk Efisiensi Klaim2025-06-14 11:03
Potret Anies2025-06-14 10:54