时间:2025-06-16 16:46:08 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID --Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menemukan modus terbaru yang digunak quickq下载加速器
JAKARTA,quickq下载加速器 DISWAY.ID --Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menemukan modus terbaru yang digunakan oleh para importir untuk memasukkan barang impor ilegal ke Indonesia.
Hal ini terbukti dari penemuan sejumlah barang impor berupa sajadah dan karpet impor ilegal asal Turki, sebanyak 2.939 gulung karpet dan permadani asal Turki dengan perkiraan nilai mencapai Rp 10 Miliar, di area Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang.
Menurut keterangan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Rusmin Amin, modus operandi yang dilakukan oleh para importir ilegal ini adalah dengan menerapkan strategi 'wait and see' untuk memasukkan barang-barang impor ilegal tersebut ke Indonesia melalui Gudang Karpet yang berada di wilayah tersebut.
BACA JUGA:15 Ucapan Hari Raya Galungan Terbaru 2024, Penuh Rasa Syukur dan Penuh Khidmat
BACA JUGA:KPK Dalami PNS Soal Pengadaan X-Ray di Badan Karantina Kementan
"Karena ada satgas, jadi istilahnya ada 'wait and see' untuk memasukkan barang ke Indonesia," ujar Rusmin dalam keterangan resminya pada Senin 23 September 2024.
Sementara itu dalam keterangannya pada hari yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, karpet dan permadani hasil temuan yang telah diamankan Satgas hari ini adalah barang yang diimpor tanpa dokumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).
Menurut Menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut, produk-produk ini juga tidak dilengkapi persyaratan kewajiban pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
"Kami minta pelaku usaha di berbagai bidang mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, dalam hal ini terkait impor barang. Ini penting dilakukan untuk memastikan keamanan konsumen sekaligus melindungi industri dalam negeri," tegas Mendag Zulhas.
BACA JUGA:15 Program Unggulan Antarkan Prof Heri Hermansyah Terpilih Jadi Rektor UI
BACA JUGA:Mahasiswa UTM Dinonaktifkan dan Terancam DO Buntut Kasus Penganiayaan Pacar
Karpet dan permadani impor yang ditemukan oleh petugas diketahui juga tekah melanggar ketentuan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
Impor ini juga melanggar Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
"Satgas terus menjalankan tugasnya agar aktivitas perdagangan kita tertib, industri dalam negeri terjaga, dan pelaku usaha mengikuti peraturan yang berlaku. Hal ini untuk menjamin tidak adanya kerugian negara, kerugian konsumen, dan gangguan bagi usaha-usaha lainnya," ujar Mendag Zulhas.
Budi Arie Dukung Pemberantasan Judi Online: Jangan Kasih Kendor!2025-06-16 16:32
Kaesang Pangarep Mengaku Masih Pantau2025-06-16 16:23
Tim SAR Kembali Lakukan Pencarian 2 Bocah yang Terseret Arus Sungai Ciliwung di Jagakarsa2025-06-16 16:21
Kaesang Pangarep Mengaku Masih Pantau2025-06-16 16:04
Simbol Baru Status Finansial, Bitcoin Sudah Tak Lagi Sekedar Investasi2025-06-16 15:31
Pertumbuhan Kredit Melambat, Bank Mandiri Soroti Pelemahan Kredit UMKM2025-06-16 15:14
Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin di Jateng2025-06-16 15:02
Ketua KPU Tersandung Kasus Dugaan Asusila, Kuasa Hukum Korban: 'Tak Ada Kepentingan Politik!'2025-06-16 14:57
Saham Panca Anugrah (MGLV) Disetop Sementara oleh BEI untuk Cooling Down2025-06-16 14:49
Segera Panggil Roy Suryo Perkara Meme Stupa Borobudur, Polisi: Laporan Telah Memenuhi Unsur Pidana2025-06-16 14:07
Promosi Pariwisata, Pemprov DKI Jakarta dan Kemenpar RI Luncurkan 100 Bus WAG2025-06-16 16:38
Profil Kombes Trunoyudo, Kabid Humas Polda Metro Jaya yang Baru, Gantikan Endra Zulpan2025-06-16 16:22
Heru Budi Ngaku Juga Ingin Izinkan PT KCN Beroperasi, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratannya2025-06-16 16:07
Sebuah Rumah di Taman Sari Kebakaran, 13 Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Api2025-06-16 16:06
Ma'ruf Amin Diminta Jadi Dewan Syura PKB 20242025-06-16 15:54
Rayu Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla2025-06-16 15:37
Ini Alasan Pemerintah Bakal Batasi Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP dan KK2025-06-16 15:36
Polres dan Polsek Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U2025-06-16 14:13
Refleksi 5 Tahun BPIP, Siap Perkokoh dan Gaungkan Pendidikan Pancasila Sebagai Ideologi Negara2025-06-16 14:11
Pesisir Jakarta Berpotensi Banjir Rob Tanggal 32025-06-16 14:05