KPK Periksa 12 Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK?memeriksa 12 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Sampai hari ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi di Polres Kutai Kartanegara untuk tersangka Rita Widyasari terkait perkara tindak pidana korupsi menerima gratifikasi. Hari ini sebanyak 12 orang saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/11/2017).
Unsur saksi-saksi itu antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara.?Terdiri dari Kepala Seksi Penataan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Kepala Seksi Pemantauan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, dan Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
Selanjutnya saksi yang diperiksa antara lain ibu rumah tangga, salesman Auto 2000 Balikpapan, dan unsur swasta lainnya.?Febri menyatakan bahwa penyidik masih mendalami dugaan pemberian-pemberian kepada Bupati Kukar khususnya terkait perizinan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Rencananya pemeriksaan sejumlah saksi untuk tersangka Rita Widyasari ini masih akan berlangsung hingga Rabu (29/11) di tempat yang sama," ucap Febri.
KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.
相关推荐
- Sandiaga Ingin Tiket Asian Games Sentuh Semua Lapisan Warga
- 20 Contoh Soal Tes Wawancara Anggota KPPS Pilkada 2024, Cocok untuk Latihan Peserta!
- Komdigi dan BSN Percepat Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Dalam Negeri
- 5 Buah Pereda Sakit Kepala, Tubuh Segar Pening Hilang
- Jawab Kebutuhan Nasabah, Livin' by Mandiri Punya Tampilan Baru
- Link dan Cara Download Logo Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Maknanya
- Jelang Hari Tani Nasional, Petani Sampaikan 5 Tuntutan Lewat Aksi di Gedung Merah Putih KPK
- 7 Minuman Pengganti Kopi, Sehat dan Tambah Semangat di Pagi Hari