13 Desember, Sidang Perdana Kasus Ahok Digelar
Sidang perdana perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijadwalkan pada Selasa pekan depan, tepatnya 13 Desember mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Menurut jadwal dilaksanakan Selasa 13 Desember 2016 pukul 09.00 WIB di Ruang Kusuma Atmadja PN Jakarta Utara," kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi di Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Hasoloan mengatakan persidangan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dan empat hakim anggota yang mendampinginya, yakni Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V. Rahantoan dan I Wayan Wirjana.
Ada pun persidangan di PN Jakarta Utara untuk sementara bertempat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat atau di gedung PN Jakarta Pusat yang lama karena PN Jakarta Utara yang semula berlokasi di Jalan RE. Martadinata, Ancol, Jakarta Utara, sedang direnovasi.
Berdasarkan informasi yang disiarkan di situs resmi PN Jakarta Utara, perkara dengan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR tersebut telah didaftarkan sejak Kamis, 1 Desember lalu dengan penuntut umum Irene R. Korengkeng.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menunjuk 13 jaksa senior untuk menjadi penuntut dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
"Kami sejak awal melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif bahwa semenjak penyelidikan pun sudah membentuk tim yang nantinya ditunjuk sebagai jaksa peneliti yang terdiriatas 13 jaksa Senior," kata Jaksa Agung Prasetyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR.
Jaksa Agung menjelaskan 13 jaksa itu juga ditunjuk menjadi jaksa peniliti sejak proses pemberkasan perkara tersebut.
Menurut dia, 13 jaksa itu dipimpin oleh Jaksa Ali Mukartono yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum. (Ant)
(责任编辑:休闲)
- Apotek Jadi Garda Terdepan Kesehatan, Bukan Sekedar Tempat Jual Obat
- Jadi Korban Curanmor, Mahasiswa Mercu Buana: Vespa Dilengkapi Immobilizer, Ni Maling Pintar
- Diguyur Hujan Lebat Sejak Sore, Empat Ruas Jalan di Jakarta Kebanjiran
- Apa Benar Makanan Pedas Bisa Meningkatkan Kekebalan Tubuh?
- Relawan Pemuda Milenial Prabowo Indonesia Siap Menangkan Satu Putaran
- Butuh Rp 12 Triliun, PAM Jaya Ingin Turunkan Tingkat Kehilangan Air Jadi 30 Persen pada 2030
- Kasus Suap Eks Sekretaris MA Masuk Penuntutan, Hasbi Hasan Dituntut Jaksa 13 Tahun Penjara!
- Baygon, Obat Serangga dari Jerman yang Melegenda di Indonesia
- Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Judi Daring
- Dalih Kebelet Kecing, Pria di Tambora Cabuli Bocah Tetangga
- Gerobak Siomay Jungkir Balik Ditabrak Pelajar yang Berkendara Sambil Main HP
- Apa Benar Makanan Pedas Bisa Meningkatkan Kekebalan Tubuh?
- 日本建筑学留学申请条件是什么?
- Dewan Sengketa Indonesia, Gelar Indonesia Dispute Board Forum 2022, Perkenalkan 23 Layanan Baru
- Gugat Praperadilan, Aiman Minta Hp dan Akun Media Sosialnya Dikembalikan
- Gerobak Siomay Jungkir Balik Ditabrak Pelajar yang Berkendara Sambil Main HP
- Rombongan Pemotor Diduga Balap Liar di JLNT Casablanca, Siap
- Perbedaan Pendapat Ahli dan Saksi, Todung Usulkan MK Gelar Sesi Konfrontasi
- 3 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Singkong Rebus
- Anggota Polsek Palmerah yang Teriak Padang Pelit ke Warga Bikin Laporan Kehilangan Dipatsus