Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial
JAKARTA,quickq下载地址安卓 DISWAY.ID--Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan menerapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Yusril menekankan perubahan ini sebagai langkah penting membangun hukum pidana yang mencerminkan nilai-nilai Indonesia.
BACA JUGA:Mahfud MD Tanggapi Penyataan Yusril Ihza Mahendra, Kasus 1998 Tak Bisa Diabaikan!
BACA JUGA:Yusril Luruskan Pernyataannya Soal Peristiwa 98 Bukan Bentuk Pelanggaran HAM
"Dalam upaya membangun hukum nasional di bidang hukum pidana kita menyadari hanya tinggal setahun lagi dari sekarang kita akan menerapkan kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru, mengganti hukum kolonial yang sampai hari ini masih kita laksanakan," kata Yusril dalam Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul, Bogor, Kamis, 7 November 2024.
Yusril mengatakan KUHP nasional baru ini nantinya akan memberikan harapan baru. Sebab, kata dia, KUHP nasional ini akan membangun sistem hukum pidana berasaskan kepada prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Yusril Sebut Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ernest Prakasa: Jangan Berharap Apa-Apa Udah Paling Bener
BACA JUGA:Satu Kabinet Dengan Yusril, Afriansyah Noor Tak Masalah: Tidak Punya Jiwa Pendendam
“Keberadaan KUHP nasional yang baru ini memberikan harapan baru, di mana kita membangun sistem hukum pidana berasaskan kepada prinsip-prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat kita sendiri, baik berdasarkan hukum adat, hukum tradisi, hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat,” papar Yusril.
Lebih jauh, Yusril menjelaskan, pemerintah masih punya pekerjaan rumah untuk menyelesaikan 5 undang-undang baru untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam KUHP baru yang titik tekannya bukan kepada pembalasan, tetapi dengan restorative justice.
"Restorative justice bukanlah sesuatu yang baru di dalam hukum perkembangan hukum masyarakat kita karena hukum adat dan hukum Islam mengedepankan adanya aspek restoratif, di mana para pihak disuruh untuk bermusyawarah berdamai mencari jalan tengah menyelesaikan konflik, kalau tidak bisa diselesaikan, baru norma-norma hukum pidana dipaksakan," tandas dia.
(责任编辑:综合)
- 5 Posisi Bercinta Anti
- FOTO: Menengok Hotel Pertama di Dunia yang Dicetak dengan Printer 3D
- Koruptor Tak Akan Jera Dengan Vonis Ringan (2)
- FOTO: Bapak Rumah Tangga Mendobrak Patriarki di China
- Ini Bacaan Niat Sholat Idul Adha Sendiri di Rumah
- Serah Terima Jabatan di Kementerian ATR/BPN, AHY Serahkan Tongkat Estafet pada Nusron Wahid
- Olahraga dan Bercinta Ternyata Punya Hubungan Erat, Kok Bisa?
- Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Polri Dukung Iklim Investasi Yang Kondusif
- Ini Minyak yang Aman untuk Penderita Batu Empedu
- FOTO: Ohara Hadaka, Festival 'Pria Telanjang' Musim Gugur di Jepang
- Bisa Jadi Percontohan Kopdes Merah Putih, Ini Capaian KSP Obor Mas
- Lampung Jadi Provinsi Tertinggi Pembentukan Kopdes Merah Putih Melalui Musdesus
- Ini Minyak yang Aman untuk Penderita Batu Empedu
- Ikuti Writing Competition MPMInsurance Gratis, Total Hadiah Jutaan Rupiah!
- Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Jakpus
- Greater Bay Area, Kawasan Ekonomi Terpadu Destinasi Unggulan China
- Bakal Ditiru Indonesia, Apa Itu Nutri
- Tidur dengan Rambut Basah, Apa Saja Bahayanya?
- Aksi Nyata PNM Cabang Banyuwangi Cegah Stunting dan Peduli Gizi di 8 Titik
- Erick Thohir Buka Peluang BUMN Selamatkan Sritex, Tunggu Putusan Hukum Final