时间:2025-06-14 13:37:54 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh mengaku menghormati keputusan Mahkamah Kon quickq官网网站
JAKARTA,quickq官网网站 DISWAY.ID- Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh mengaku menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Kita menghormati dan menghargai itu, ini jelas, bahkan tentu tidak hanya sekadar itu, saya ingin mengingatkan semuanya, perjuangan kita bersama untuk membangun negeri ini tidak boleh terhenti, tidak boleh juga harus merasa dikecilkan karena ada satu keputusan yang tak sesuai dengan harapan kita, ini konsekuensi dari demokrasi ini," kata Paloh di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Surya Paloh menyebut putusan MK ini telah bersifat final dan mengikat. Ia pun berharap semua pihak untuk membuka lembaran baru.
BACA JUGA:Artis Inisial P dan Satu Grup Band Terlibat TPPU, Iskandar Sitorus: Kinerja KPK di Bawah Rata-rata
BACA JUGA:Detik-detik 2 Helikopter Bertabrakan, 3 Penumpang Tentara Malaysia Tewas di Tempat
"Sebagai negara hukum, ini merupakan keputusan peradilan yang tertinggi, maka wajar bagi kita semua harusnya ibarat menutup buku lama dan membuka lembaran buku baru. Itu lah harapan saya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia pun mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran yang telah menang dalam Pilpres 2024.
Saya menyatakan menerima keputusan itu dan mengucapkan selamat terhadap Pak Prabowo dan Mas Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih," ungkap Surya Paloh.
BACA JUGA:Khasiat Tersembunyi dari Bawang Putih Tunggal, Ampuh Dijadikan Sebagai Obat Hebal Anti-Diabetes?
BACA JUGA:PBVSI Persiapkan Jakarta Garuda Jaya Berlaga di Olimpiade Brisbane 2032
Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara PHPU Pilpres 2024, hari ini.
Ada tiga hakim MK menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda pada penolakan gugatan tersebut.
Ketiga hakim MK yang melakukan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Jokowi Ketar2025-06-14 13:01
KemenPPPA: Pemberian Makanan Tidak Bergizi Termasuk Eksploitasi Anak2025-06-14 12:50
Kemenperin Siapkan Pejabat Fungsional Industri yang Kompeten2025-06-14 12:27
Ridwan Kamil Rencana Terapkan Budaya Betawi dalam Pendidikan2025-06-14 12:20
Mengenal Spesifikasi MV32025-06-14 12:17
Bukan di Hotel Mewah, Paus Fransiskus Menginap di Kedubes Vatikan Jakarta2025-06-14 12:15
Kemenlu Berhasil Tangani 218.313 WNI Kasus TPPO di Luar Negeri2025-06-14 12:05
KPK Dalami PNS Soal Pengadaan X2025-06-14 11:47
Famos Eco Wood Kembangkan Kayu Jadi Bioenergi Masa Depan2025-06-14 11:27
Prabowo Minta Pemda DKI Urunan untuk Mega Proyek Tanggul Laut 2025-06-14 10:55
Perkuat Ekonomi Nasional, BNI Salurkan Rp4,6 Triliun KUR ke Lebih dari 20 Ribu UMKM2025-06-14 13:16
Mengintip Persiapan Balap Mobil Listrik Internasional 'Jakarta E2025-06-14 13:03
Perkuat Kerja Sama Pertolongan dan Pencarian, Basarnas Teken MoU dengan SAR Timor Leste2025-06-14 13:02
15 Ucapan Hari Raya Galungan Terbaru 2024, Penuh Rasa Syukur dan Penuh Khidmat2025-06-14 12:24
Gamblang! Ini 4 Kengerian Jika Pemilu 2024 Gagal Dilaksanakan, Kapolri: Perpecahan Anak Bangsa!2025-06-14 12:24
Kelola Aset US$900 Miliar, Danantara Jadi Mesin Baru Investasi BUMN2025-06-14 11:14
30 September Memperingati Hari Apa? Simak Informasinya2025-06-14 11:14
KPK Dalami PNS Soal Pengadaan X2025-06-14 10:58
2 Sosok Panelis Debat Capres2025-06-14 10:56
Pramono: Transjabodetabek Seharusnya Rp15.000, Setiap Orang Kita Subsidi Rp11.5002025-06-14 10:51