您的当前位置:首页 > 休闲 > Prabowo Teken Perpres Baru, Setkab Kini di Bawah Kemensetneg dan Setara Eselon II 正文
时间:2025-06-16 15:53:36 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2 quickq安卓版下载
JAKARTA,quickq安卓版下载 DISWAY.ID- Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.
Salah satu pasal di Perpres teranyar itu adalah mengatur pembubaran Sekretariat Kabinet (Setkab).
BACA JUGA:Dasco: Setkab Kerja di Bawah Mensesneg, Mayor Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI
BACA JUGA:Istana Buka Seleksi PPPK 2023 untuk Kemensetneg dan Setkab, Cek Formasi dan Cara Pendaftarannya
Bila sebelumnya Sekretariat Kabinet merupakan kelembagaan setara kementerian, kini Setkab berada di bawah naungan salah satu kementerian.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 itu mengatur Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode Tahun 2024-2029. Perpres ini telah diteken Prabowo pada Senin 21 Oktober 2024 dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
Adapun poin pembubaran Sekretariat Kabinet itu diatur di pasal 2. Dalam beleid yang diterima Disway.id, Tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet kini diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara.
"Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Kabinet," bunyi Pasal 2 ayat 1, dikutip Rabu 23 Oktober 2024.
Adapun tugas dan fungsi Setkab kini masuk ke Kementerian bidang Kesekretariatan Negara. Dengan peralihan tugas dan fungsi ini, anggarannya juga dipusatkan ke kementerian.
BACA JUGA:TNI AD Sebut Mayor Teddy Tak Perlu Mundur: Seskab Bukan Setingkat Menteri
BACA JUGA:Kala Mayor Teddy Pakai Jas dan Kopiah Songkok, Ajudan Setia Presiden Prabowo
"Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara," bunyi ayat 2.
"Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," lanjut ayat 3.
Alhasil, perdebatan masuknya Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet terjawab sudah.
Eks HTI Tolak Anggapan Organisasinya Penganut Paham Radikal2025-06-16 15:29
Wagub Riza Patria Soal Tembok Sekolah Ambruk: Kita Akan Sama2025-06-16 15:26
Kandidat Lain Bisa Ketar2025-06-16 15:19
1 Pemeran Video Porno Jaksel Datangi Polda Metro Jaya2025-06-16 15:00
Dedi Mulyadi Usai Nyoblos Pilkada Jabar 2024: Proses Tak Akan Mengkhianati Hasil!2025-06-16 14:57
Amanda Manopo Diperiksa 8 Jam, Mengaku Hanya Promosikan Game yang Ternyata Judi Online2025-06-16 14:54
Trump Bakal Hubungi Netanyahu, Kesal Israel Ganggu Negosiasi Iran2025-06-16 14:35
Penyebar Video Syur Diduga Mirip Rebecca Kloper Raup keuntungan Rp 52025-06-16 14:04
Anies: 6 Proyek Tol Diambil Pusat, Apa karena Beda Pandangan?2025-06-16 13:55
Penyebar Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Kloper Ditangkap Polisi2025-06-16 13:53
Dua Pengedar Ganja Kena Ciduk Polisi2025-06-16 15:35
Bukan Hanya 'Jualan Online', DFS Lab Sebut Digitalisasi UMKM Perlu Pendekatan Holistik2025-06-16 15:26
Ngabalin Akhirnya Buka Suara, Ngaku Ada Keanehan ini...2025-06-16 14:52
Polri Kirimkan 26,5 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina, Apa Saja Isinya?2025-06-16 14:07
Raih Suara 10 Persen di Pemilu 2024, Ma'ruf Amin Klaim Pendukung PKB Bukan Hanya dari NU2025-06-16 13:52
Kasus Dugaan Pemerasan Berlanjut, Eks Wakil Ketua KPK Kuak Mekanisme Laporan Dumas2025-06-16 13:33
Umat Buddha Polisikan Roy Suryo Perkara Meme Borobudur: Ada Kata yang Sangat Menyinggung Kami2025-06-16 13:32
Bobby Nasution Resmi Dipecat PDIP, Menantu Jokowi Itu Disebut Tidak Patuh Arahan Partai2025-06-16 13:23
PBNU Konsisten Lanjutkan Warisan Pemikiran Gusdur Lewat Konferensi Internasional Humanitarian Islam2025-06-16 13:23
Selebgram Angela Lee Jalani Pemeriksaan Atas Kasus TPPU Bandar Narkoba Fredy Pratama2025-06-16 13:11